Daerah

Relawan PMI Malut Tolak BSMI, Kenapa?

TERNATE –  Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Forum Relawan Palang Merah Indonesia (PMI) Maluku Utara, menolak keras atas kehadiran Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) di Kota Ternate, Selasa (17/9/2019)

Aksi yang berlangsung didepan Kantor Walikota, Jalan Pahlawan Achmad Yani, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Adapun masa aksi yang mengikuti sebanyak 40 orang

Pasalnya, aksi ini bermula dari kehadiran Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) yang dinilai telah melanggar Undang-Undang dan Persetujuan Konvensi Genawa yang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 59 tahun 1958 dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2019.

Sebagaimana hal ini disampaikan oleh koordinator lapangan Jusran Kibbas kepada LenteraInspiratif.com mengatakan Palang Merah Indonesia adalah organisasi kemanusiaan berbasis relawan yang diakui oleh Negera Republik Indonesia sejak tanggal 17 September 1945 dengan lambang yang dipilih ialah palang merah. Dan sejak itu pula pergerakan Palang Merah Indonesia tercatat telah banyak berkontribusi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, “ungkapnya.

“PMI juga menjunjung tinggi nilak-nilai dan prinsip dasar Kepalangmerahan, kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan dan kesemestaan.”kata Jusran.

Lanjut, Jusran disapa Uben bahwa berkenan dengan hal itu, patut kita ketahui, Pemerintah Indonesia telah menetapkan dalam sebuah Undang-Undang yang berkaitan dengan keikutsertaan Negara Indonesia dalam seluruh Konvensi Genawa.

Jusran menjelaskan maka dari itu dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang ikut serta Negara Republik Indonesia dalam sebuah konvensi Genawa tanggal 12 Agustus 1949.

Ujar Jusran, seharusnya ingat kembali perjuangan wakil presiden pertama yakni Muhammad Hatta yang sejak itu menjadi Ketua Palang Merah Indonesia pertama di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jasad beliau setidaknya jangan dilupakan oleh generasi sekarang.

Olehnya itu, patut diketahui bahwa dalam satu Negara hanya diakui satu lambang dalam satu perhimpunan Nasional seperti yang telah saya sampaikan tadi yakni (PMI),” tutur Jusran dengan nada yang lantang.

Jika Bulan Sabit Merah Indonesia dibiarkan untuk tumbuh dan masuk di Maluku Utara, khususnya di Kota Ternate. Maka kami atas nama PMI Maluku Utara menuntut dengan tegas; yang pertama tolak BSMI di Maluku Utara. kedua, menggugat Keputusan Pemprov terkait dengan kehadiran BSMI di Maluku Utara. Ketiga, menindaklanjuti penyelahgunaan Lambang Merah di Maluku Utara. Keempat, BSMI harus mematuhi keputusan Konvensi Genawa. Kelima, hentikan aktivitas BSMI. Keenam, menggugat pejabat terkait, “ungkap Jusran dengan tegas.

Jika tuntutan kami tidak realisasi, maka kami akan melakukan konsolidasi besar-besaran untuk melanjutkan aksi kami, “tegas Jusran. (atir)

Exit mobile version