Lenterainspiratif.id | Asahan – Dinas PMD Kabupaten Asahan hari ini menggelar persidangan terkait Dicoblosnya 2 surat suara Oleh Ketua KPPS TPS 1 di pemilihan calon kepala Desa Bagan Asahan, Kabupaten Asahan.
Persidangan sengketa Pilkades Desa Bagan Asahan, Kabupaten Asahan hari ini di laksanakan di ruang sidang penyelesaian sengketa Dinas PMD Kabupaten Asahan, Jalan WR Supratman, Kelurahan Mekar Baru, Kabupaten Asahan (28/09)
” Kami sebagai kuasa hukum bersama rekan rekan ingin menyampaikan kepada Panitia Penyelesaian Sengketa Pilkades Kab.Asahan di Dinas PMD Asahan, agar membatalkan 2 surat suara yang sengaja di coblos oleh ketua panitia KPPS TPS 1 di Desa Bagan Asahan” ujar Afif SH, Selaku Kuasa Hukum dari Pemohon.
2 surat suara yang dengan sengaja di coblos itu juga di akui oleh Ketua KPPS TPS 1 Desa Bagan Asahan, dengan adanya surat keterangan atau pernyataan bahwa benar, 2 surat suara yang sengaja di coblos itu karena kekeliruan dan kesalahan oleh Ketua dan Anggota panitia
” saya sebagai pemohon berharap dengan permohonan yang kami layangkan ke Dinas PMD Asahan, agar pihak PMD membatalkan 2 surat suara yang dengan sengaja dicoblos oleh ketua KPPS TPS 1 Tersebut , dan membatalkan keputusan panitia pemilihan kepala desa yang telah memenangkan calon kepala desa lain ” ucap Ruslan , calon kades no urut 1.
Sidang sengketa pilkades hari ini di pimpin langsung oleh Edi Sukmana , Selaku ketua panitia penyelesaian sengketa pilkades Kabupaten Asahan .
Besok (29/9/2022) Dinas PMD Asahan akan melanjutkan tahap persidangan selanjutnya, yaitu menghadirkan para saksi saksi Termohon dalam sengketa pemilihan kepala Desa Bagan Asahan.
Ustadz Al Ghazali Siregar yang menghadiri dan menyaksikan jalannya persidangan berharap semoga Kita semua takut kepada sang pencipta karena persidangan hari ini, merupakan persidangan didunia saja.
“Masih ada persidangan Allah dikemudian hari kelak, Jika Keadilan tidak benar ditegakkan dengan seadil-adilnya,” ucapnya.
Karena mengingat Posisi sdr Ruslan merupakan Calon Kades Yang dizolimi, Yang seharusnya Beliau Menang dengan selisih 1 Suara, Dizolimi sehingga berubah menjadi Kalah karena 1 Suara. (WN)