Daerah

Dinas Perijinan, Pengembang Kepuhanyar Tak Pernah Urus Ijin

×

Dinas Perijinan, Pengembang Kepuhanyar Tak Pernah Urus Ijin

Sebarkan artikel ini
Foto :

Foto :Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu

MOJOKERTO — Janji mengurus ijin secepatnya dari pengembang perumahan di desa kepuhanyar di bawah naungan UD jaya bersama ternyata hanya isapan jempol, terbukti sampai beberapa minggu setelah adanya mediasi dari pihak desa tak pernah ada ijin masuk di Dinas Penanaman Modal, Perijinan Satu Pintu (DPMPSP).

Dari data di DPMPSP setempat, tak ada permohonan ijin apapun dari pengembang perumahan. Ketika dicek dengan kata kunci atas nama pemohon Ragil Ahmad sebagai direktur hasilnya nihil, pun ketika petugas DPMPSP mengecek dengan nama UD. Jaya bersama (sebelum ditulis UD. Maju bersama) hasilnya nihil.”Sampai saat ini ketika dicek tak ada permohonan ijin yang masuk,” terang Taufiq, Kabid Pelayanan Perijinan Pemanfaatan Tanah di DPMPSP, Selasa (19/3).

Saat ini, jelas Taufiq proses mengurus ijin sangat mudah. Pemohon tinggal masuk melalui online di OSS. Setelah semua terpenuhi maka selanjutnya pemohon masuk ke proses pemenuhan komitmen di DPMPST.”Lha proses pemenuhan komitmen ini belum dilakukan pemohon,” tuturnya.

Dijelaskan Taufiq, setiap pengembang perumahan harus melengkapi perijinan pendirian perumahan meliputi ijin lokasi dan ijin IMB (ijin mendirikan bangunan). Didalam ijin IMB tersebut mensyaratkan harus memiliki ijin lingkungan dimana pengembang mendirikan usahanya.”Jika dalam prosesnya pengembang mendirikan bangunan tanpa IMB, maka itu menyalahi ketentuan,” tegasnya.

Menurutnya jika tak ada ijin, maka atas dasar apa pengembang perumahan menjual rumah atau tanahnya.”Pengembang itu jual atas dasar apa kalau tidak ada ijinnya,” katanya heran.

Taufiq menambahkan untuk pengembang perumahan harus berbadan hukum. Dalam aturan yang ada, badan hukum pengembang harus berupa Perseroan Terbatas (PT).”Kalau bicara resiko bagi pembeli ketika badan hukum pengembang bukan PT bukan ranah kita. Tapi yang jelas legalitas saja tidak dipenuhi oleh pengembang, jadi pembeli bisa menilai sendiri,” katanya.

Ketika disinggung mengenai sanksi belum adanya ijin dari pengembang namun sudah ada aktivitas pekerjaan, Taufiq mengatakan hal itu merupakan ranah dari Satpol PP. “Kalau sudah kerjakan, maka Satpol PP akan menindaklanjuti dengan menutup lokasi tanpa rekomendasi perijinan. Tanpa rekomendasi perijinan jika itu melanggar perda itu wewenang satpol,” jelasnya.

Seperti diberitakan, pengembang perumahan, Ragil Ahmad mengakui jika usahanya mendirikan rumah memang tidak memiliki IMB. Ia beranggapan jika usahanya ini untuk menolong warga sekitar.”Memang tidak ada ijinnya, karna ini sosial untuk warga,” elaknya.

Ia menjelaskan ada dua lokasi yang akan ia kembagkan menjadi perumahan dan kavling tanah. Di lokasi pertama, tanah seluas 400 meter persegi akan dibangun 15 rumah dengan harga Rp 70 juta, saat ini sudah proses pengerjaan. Untuk lokasi kedua, ia hanya mengkavling tanah namun belum menghitung untuk berapa kavling.”Urusan IMB itu bukan urusan desa namun urusan kita. Ini murni usaha sosial, untuk jalan desa yang rusak akan kita perbaiki,” tuturnya.

Ragil yang juga mengaku memiliki usaha properti lain dibawah naungan UD. Jaya Bersama mengatakan memang jika ia mengurus IMB dipastikan tidak akan berhasil. Lantaran, dilihat jelas tanah yang ia kembangkan menjadi 15 rumah memang tidak layak.”Kalau dibenturkan IMB ya, memang tidak ada titik temu. Tapi ini tanah yang saya jual murni untuk warga sekitar jadi tak perlu IMB,” jelasnya.

Ketika disinggung terkait ancaman desa akan melaporkan jika tetap tak mengurus IMB, Ragil mengaku mempersilakan.”Silakan laporkan, memang tidak ada IMB-nya kalau ada pemeriksaan ya saya kembalikan mereka yang sudah beli,” tukasnya. (roe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id