Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Pengadilan Negeri Mojokerto menggelar sidang perdana kasus pelanggaran netralitas Kepala Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Edo Yuda Astira, Selasa (26/11/2024). Sidang berlangsung di Ruang Cakra dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo memimpin sidang ini, sementara terdakwa hadir langsung di ruang sidang. Dalam dakwaannya, JPU menuduh Edo Yuda Astira melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. JPU menjelaskan bahwa terdakwa menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Mojokerto, Nala Arjhunto, menyatakan bahwa sidang perdana ini hanya berfokus pada pembacaan dakwaan. Ia menambahkan bahwa sidang berikutnya akan menghadirkan lebih dari 10 saksi, termasuk saksi ahli.
“Dalam sidang berikutnya, kami akan memanggil saksi-saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim,” jelas Nala.
Terdakwa menghadapi ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal satu bulan dan maksimal enam bulan, serta denda antara Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000.
Hakim Fransiskus memastikan terdakwa tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan. Ia juga menegaskan bahwa sidang ini akan diselesaikan dalam waktu tujuh hari kerja sesuai aturan untuk perkara tindak pidana pemilu.
Persidangan selanjutnya akan mendengar keterangan saksi-saksi dan ahli, diikuti pembacaan tuntutan, pembelaan terdakwa, dan putusan hakim. (Diy)0