Jawa TimurPolitik

Diduga Tidak Netral dalam Pilkada, Dua Kepala Desa di Mojokerto Dilaporkan ke Bawaslu

×

Diduga Tidak Netral dalam Pilkada, Dua Kepala Desa di Mojokerto Dilaporkan ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Anggota Relawan Nderek Kyai Mojopahit, Agus Basuki, menyerahkan laporan itu ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto pada Selasa (19/11/2024).

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Dua kepala desa di Mojokerto dilaporkan oleh Relawan Nderek Kyai Mojopahit ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto atas dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Bupati Mojokerto 2024. Keduanya yaitu Kepala Desa Sooko, Happy Iswahyudi, dan Kepala Desa Baureno, Abdori.

 

 

Anggota Relawan Nderek Kyai Mojopahit, Agus Basuki, menyerahkan laporan itu ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto pada Selasa (19/11/2024). Mereka didampingi oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi (Gus Dulloh), Achmad Arif, serta tim Divisi Hukum dan Advokasi, Achmad Maulana Robitoh dan Mujiono.

 

“Kami melaporkan dua kepala desa ini atas dugaan pelanggaran netralitas. Seharusnya mereka tidak terlibat dalam kampanye,” ungkap Mujiono.

 

Menurut Mujiono, Kepala Desa Baureno, Abdori, terlihat menghadiri kampanye pasangan calon nomor urut 2, Muhammad Albarra-Muhammad Rizal Octavian, yang digelar di Lapangan Desa Lebaksono, Minggu (17/11/2024). Bahkan, Abdori tertangkap kamera berjoget di atas panggung, dan videonya telah tersebar di media sosial, termasuk TikTok.

 

Sementara itu, Kepala Desa Sooko, Happy Iswahyudi, diduga melakukan pelanggaran dengan berfoto bersama cabup Muhammad Albarra (Gus Barra) di kediaman Gus Barra. Foto tersebut beredar di Grup WhatsApp dan TikTok, yang menurut Mujiono mengindikasikan keterlibatan dalam kampanye.

 

“Aturan sudah jelas melarang kepala desa terlibat dalam kegiatan kampanye. Apa yang mereka lakukan dapat menguntungkan salah satu pasangan calon,” tambahnya.

 

Atas dugaan ini, Relawan Nderek Kyai Mojopahit menuding kedua kepala desa tersebut melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Mujiono meminta Bawaslu bertindak tegas dan profesional dalam memproses laporan ini.

 

Pihak Bawaslu Kabupaten Mojokerto, melalui Aris Fakhruddin Asy’at dari Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut.

 

“Laporan telah kami terima, dan saat ini sedang dalam tahap kajian,” ujar Aris singkat. (diy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *