Daerah

Diduga Telan Anggaran DD, Kades Dodowo Dilaporkan Ke Polres Halut

×

Diduga Telan Anggaran DD, Kades Dodowo Dilaporkan Ke Polres Halut

Sebarkan artikel ini
Foto : Jais Kuna, Ketua BPD Dodowo

Foto : Jais Kuna, Ketua BPD Dodowo

Lenterainspiratif.com – Halut – Kepala Desa Dodowo, Kecamatan Galela Utara, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Mufadli Hi Abd Mutalib, akhirnya dilaporkan ke pihak Mapolres Halmahera Utara, Selasa (19/05/2020). Pasalnya, Kepala Desa Dodowo diduga ‘telan’ anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp. 723.757.900, sejak tahun 2016 hingga 2020. “Iya hari ini (19/05/2020, red), Kepala Desa Dodowo, kami laporan ke Mapolres Halut atas dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan jabatan, yakni dugaan korupsi, “kata Jais Kuna, Ketua BPD Dodowo saat dikonfirmasi via seluler, Selasa (19/05/2020).

Selain pelaporan pada pihak Polres, pihak BPD, tokoh masyarakat dan pemuda Desa Dodowo juga sudah melakukan audensi dengan DPRD Halut Komisi 1, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat. Hasilnya, DPRD Komisi 1 merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Utara lewat DPMD untuk melakukan pemberhentian sementara Kades Dodowo. Tak hanya itu, Komisi 1 DPRD Halut, juga meminta agar pihak inspektorat segera melakukan audit laporan masyarakat atas dugaan kerugian negara yang dilakukan oleh Mufadli Hi Abd Mutalib, Kades Dodowo.

“Sebelum kami melaporkan Kepala Desa, kami terlebih dulu sudah komunikasi dan audensi dengan berbagai pihak yang terkait. Selain itu, kami juga punya lampiran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 703.1/01/LHP-Kasus/Inspek/2018 tanggal 27 April 2018. Dimana Kades Dodowo terbukti menyalagunakan Dana Desa pada tahun anggaran 2016 dan 2017, “jelasnya.

Adanya pelaporan yang dibuat oleh BPD, tokoh masyarakat dan pemuda, meminta agar pihak Polres Halmahera Utara, lebih serius untuk menangani kasus tersebut. “Persoalan ini harus ditangani dengan serius oleh penegak hukum, yakni Polres Halmahera Utara, “tegasnya.

Tak hanya itu, pihak BPD Dodowo meminta agar Bupati Halmahera Utara, Frans Manery, segera menindaklanjuti dan memproses Surat Keputusan Pemberhentian Kades Dodowo. Serta, mengangkat Pjs Kepala Desa, agar pelayanan masyarakat desa tetap berjalan normal sebagaimana mestinya. “Demi pelayanan pada masyarakat, saya berharap secepatnya SK Pemberhentian segera dilayangkan dan mengangkat Pjs Kepala Desa. Agar pelayanan surat menyurat dan sebagainya tidak ada kendala, “tandas Jais Kuna. (jim/red)