Lenterainspiratif.com | Surabaya – Sebuah tempat karaoke dan cafe di Surabaya tak kooperatif saat kedatangan Tim gabungan Polda Jatim dan Satpol PP untuk lakukan razia protokol kesehatan, hal itu membuat petugas kesulitan.
Kasatpol PP Jawa Timur Budi Santosa yang turun langsung saat razia mengatakan ada dua tempat yang dirazia oleh tim gabungan. Yakni cafe restor yang berada di lantai dasar Tunjungan Plaza dan Royal KTV Karaoke.
“Jadi dua tempat. Ada yang di TP lantai dasar itu dan Royal KTV. Keduanya melanggar, yang di TP berkerumun, dan Royal KTV ini kan karaoke. Sesuai Perwali, karaoke masih belum boleh buka,” kata Budi, Rabu (23/9/2020).
Budi menuturkan, petugas kesulitan masuk ke tempat karaoke Royal KTV lantaran pihak manajemen tidak kooperatif.
“Ini kali kedua kita ke sana. Pertama ngomongnya tutup, kita dikelabui. Kedua, kita akhirnya lewat pintu belakang. Banyak mobil dan motor yang terparkir, kita sudah curiga ternyata benar, saat lewat sebuah ruangan tempat purel (LC), banyak tas dan sepatu di sana,” ujar Budi.
“Akhirnya masuk ke beberapa kamar yang aksesnya masih tidak digital, ada pengunjung dan purel (LC). Tapi di banyak pintu, kita gak bisa akses, karena digital dan sangat mewah ya, karyawan dan manajemen di sana juga tidak kooperatif,” lanjutnya.
Petugas pun akhirnya mengamankan para manajemen dan karyawan Royal KTV dan membawanya ke Polrestabes untuk melakukan sidang pada Rabu (23/9) siang tadi.
Temuan petugas terkait pelanggaran tempat karaoke yang masih buka tersebut juga akan dilaporkan ke Gubernur Jawa Timur dan Walikota Surabaya.
“Kita laporkan. Kita usul dicabut izinnya dan ditutup. Karena RHU tempat hiburan malam ini kan masih belum boleh buka. Jadi kayak karaoke bukannya melanggar jam malam, tapi belum boleh buka,” tegasnya.
Budi menyebut, pihak Karaoke Royal KTV dinilai sangat tidak kooperatif hal itu dapat dilihat dari respon mereka yang berbelit-belit saat ditanya oleh petugas.
“Kita tahu sendiri, pihak Royal KTV punya jaringan. Berbelit-belit, susah sekali ditembus,” imbuhnya.
Sementara saat di cafe resto TP, Budi mendapati pengunjung berkerumun. Bedanya, di tempat ini, manajemen kooperatif, sehingga petugas gabungan hanya menyita KTP untuk disidangkan di Polrestabes Surabaya.
“Yang di TP kooperatif orangnya, kita sita KTP pemilik dan pengunjung. Yang jelas ada sanksinya buat pemilik tempat itu, karena melanggar protokol kesehatan,” tegasnya. (fi /sumber detik.com)