Jawa TimurPeristiwa

Diduga Selingkuh, Dua Sekdes di Mojokerto Dilaporkan ke Inspektorat

×

Diduga Selingkuh, Dua Sekdes di Mojokerto Dilaporkan ke Inspektorat

Sebarkan artikel ini
Inspektorat, Selingkuh, Sekdes Selingkuh,
Candra saat melapor ke Inspektorat Mojokerto

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Dua Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Mojokerto dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto atas dugaan perselingkuhan . Laporan ini diajukan oleh RC (33), suami dari AT (29), yang merupakan Sekdes Menanggal, Kecamatan Mojosari, Mojokerto.

 

Menurut keterangan RC, ia melaporkan dugaan perselingkuhan ini setelah memergoki istrinya bersama DW (43), yang juga menjabat sebagai Sekdes di Desa Kebondalem. Kejadian ini terjadi pada 2 Februari 2024, ketika RC mengikuti istrinya yang mengaku hendak ke Kantor Pemkab Mojokerto, namun ternyata menuju sebuah vila di kawasan Wisata Padusan, Pacet.

“Saat itu saya rekam dan saya berhentikan dan saya giring ke Koramil, disana mereka mengakui perbuatanya dan membuat surat pernyataan,” katanya.

 

RC menyatakan bahwa ia telah melaporkan kasus ini ke pemerintah desa masing-masing sejak Februari 2024, namun tidak ada tindak lanjut. Dalam laporan tersebut, dirinya juga melampirkan bukti-bukti dugaan perselingkuhan yang dilakukan isterinya dan Sekdes Kebundalem, yakni surat pernyataan pengakuan keduanya yang menyatakan pernah melakukan hubungan layaknya suami isteri sebanyak 1 kali di Villa Raja, Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Mojokerto.

 

“Saya sudah melaporkan ke Pemdes, 7 bulan tidak ada tanggapan dari Desa. Makanya saya memutuskan melaporkan ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto” imbuhnya.

 

 

Inspektur Pemkab Mojokerto, Poedji Widodo, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap laporan yang masuk sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Sementara itu, Puji Widodo, Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto mengatakan, akan meneliti dan menindaklanjuti laporan itu sesuai mekanisme, dan kalau terbukti kami akan merekomendasikan ke Desa.

 

“Karena yang berhak menindak pelanggaran perangkat adalah Kepala Desa, tapi tetap akan merekomendasi hasil laporan tersebut,” Kata Puji Widodo. (diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *