
Lenterainspiratif.id | Jakarta – Aksi Cepat Tanggap disingkat ACT merupakan salah satu lembaga filantropi terbesar di Indonesia. Pada 2018 hingga 2020 lalu, lembaga ini disebut mengumpulkan dana masyarakat sebesar Rp 500 miliar. Sebagai pembanding, lembaga lain seperti Dompet Dhuafa dan Rumah Zakat mengumpulkan dana sebesar Rp 375 miliar dan Rp 224 miliar.
Dana ratusan miliar tersebut digunakan untuk berbagai program. Mulai dari membantu korban bencana alam hingga pembangunan sekolah, atau pun tempat ibadah. Akan tetapi pengelolaan dana ratusan miliar tersebut juga diduga bermasalah. Mantan Presiden ACT, Ahyudin, disebut terseret dalam masalah penyelewengan dana masyarakat tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md, jika terbukti menyelewengkan dana kemanusiaan maka Aksi Cepat Tanggap (ACT) harus diproses hukum.
“Jika ternyata benar bahwa dana kemanusiaan yang dihimpun oleh ACT itu diselewengkan, maka selain harus dikutuk, penyelewengan itu juga harus dibawa ke proses hukum pidana,” kata Mahfud dikutip dari media sosialnya @mohmahfudmd sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa 5 Juli 2022.
Mahfud menjelaskan, bahwa dirinya pernah didatangi pihak ACT secara tiba-tiba ke kantornya. Disana ia diminta memberikan dukungan dan mempromosikan kegiatan ACT demi misi kemanusiaan pada 2018.
“Untuk memberi endorsement (promosi) tersebut, saya pernah tiba-tiba didatangi ke kantor. Saya juga pernah ditodong begitu selesai memberi khotbah di sebuah masjid,” jelas Mahfud.
Mahfud mengaku senang sebab dirinya pernah terlibat dalam gerakan kemanusiaan yang di inisiasi oleh pihak ACT. Bahkan pihak ACT bercerita pernah menghimpun dana untuk membantu korban bencana alam di Papua.
Tak hanya itu, yang lebih heroik lagi mereka menghimpun dana untuk membantu warga Palestina dari gempuran Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) di Damaskus, Suriah.
“Ketika itu, saya melihat ACT masih murni bekerja untuk urusan kemanusiaan,” imbuh Mahfud.
Saat ini Bareskrim Polri menyatakan membuka penyelidikan dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan dari berbagai pihak soal dugaan penyelewengan dana kemanusiaan oleh ACT tersebut.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan, dari hasil analisis transaksi yang dilakukan pihaknya, terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait pula dengan dugaan aktivitas terlarang.
Menurut dia, PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (Met)