DaerahHukum

Diduga Sekda Dan Kadis Pariwisata Pulau Morotai Terlibat Politik Praktis

×

Diduga Sekda Dan Kadis Pariwisata Pulau Morotai Terlibat Politik Praktis

Sebarkan artikel ini
foto : ilustrasi.

foto : ilustrasi.

MOROTAI – Dua pejabat Kabupaten Pulau Morotai berinsial MMK dan HM akan dilaporkan ke Ombudsman, KASN dan Kemendagri karena diduga terlibat politik praktis ikut memenangkan salah satu calon legislatif (Caleg) tingkat Kabupaten dari Partai Demokrat.

Kedua pejabat ini yakni sekertaris daerah (Sekda) Pulau Morotai dan Sekertaris Dinas Pariwisata Pulau Morotai. Keduanya diduga kuat terlibat money politik serta menggerakan massa memenangkan caleg tersebut.

Advokat dan Konsultan Hukum Hendra Kasim menegaskan, akan melaporkan perbuatan kedua penjabat ini karena dinilai melawan hukum ke Ombusmen Malut, Komisi Apratur Sipil Negara, serta Menteri Dalam Negeri agar keduanya diberikan sangksi tegas.

Hendra mengungkapkan, kasus ini terjadi pada saat pencoblosan 17 April 2019 bertempat di Desa Loumadoro. Dimana seorang warga setempat bernama Malton Dama, kedapatan mengarahkan lebih dari 10 pemilih pada bilik suara untuk mencoblos caleg partai Demokrat yang tak lain adalah istri Sekda Pulau Morotai. Perbuatan ini merupakan tindak pidana pemilu yang harus ditindak tegas Bawaslu Kabupaten maupun Bawaslu Malut.

“Bawaslu Pulau Morotai jangan hanya memproses tindak pidana pemilu melibatkan saudara Malton. Harus menelusuri lebih dalam siapa otak yang mengarahkan warga untuk mencoblos caleg istri Sekda itu,” kata Hendra, Rabu (8/5/2019).

Selain itu, ketidaknetralitas ASN oleh Sekda dan Sekertaris Dinas Pariwisita sebagai abdi negara sangat disayangkan. Sebab bukti percakapan, rekamaan audio serta beberapa saksi telah dikantongi guna mengusut keterlibatan sekertaris dinas pariwisata pulau Morotai karena terlibat mengarahkan pemilih. Sementara Sekda juga bukti percakapan telah digantongi. “Yang bersangkutan turut serta memenangkan istrinya. Padahal sebagai Sekda harus menjadi contoh bagi ASN bukan sebaliknya merusak etika birokrasi,” sesal Hendra.

Akadimisi Hukum UMMU ini menegaskan, Bawaslu harus bertindak tegas karena perbuatan Sekda dan Sektaris Dinas Pariwisata jelas melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, UU nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, kode etik PNS, PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, serta surat edaran Menpanrab tentang netralitas bagi ASN.

“Rabu 8 Mei 2019 kasus ini akan dilaporkan ke Ombusmen, Komisi Aparatur Sipil Negara, serta Menteri Dalam Negeri agar kedua oknum pejabat itu mendapat saksi tegas,” tandas Hendra. (tir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id