Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Setelah sekian lama tidak ada kabar, Polres Mojokerto akhirnya telah memanggil pemilik galian c yang diduga bermasalah. Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) pada, Rabu (21/4/2021) lalu.
Sejumlah nama pengusaha galian c sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian yang diantaranya, Yudho Utomo, Lukman, Muhammad Nur, Nasrudin (CV Surya Perkasa Beton ).
Selain pemilik pertambangan berjenis pasir batu (sirtu), pelapor yang diwakili Sumartik juga dipanggil oleh polres untuk dimintai keterangan.
Kanit Tindakan Pidana Tertentu (Tipidter) Ipda Raditya Herlambang mengatakan, pihak kepolisian sudah memintai keterangan pemilik pertambangan tersebut. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan gelar perkara.
“Ini masih dikoordinasikan terlebih dahulu agar memaksimalkan proses penyelidikan,” ucapnya saat dikonfirmasi pada, Selasa (30/11/2021).
Lebih lanjut, disinggung hasil dari permintaan keterangan dari pemilik galian c, Herlambang masih enggan memberikan keterangan.
“Perkembangannya sudah disampaikan ke Ketua PSPLM melalui SP2HP. Kalau masalah hasilnya, nanti saya sampaikan melalui SP2HP berikutnya setelah ada kepastian hukum,” paparnya.
“Terkait dugaan dan fakta serta dokumentasi harus sinkron dan terpenuhi,” lanjut Herlambang.
Sementara itu, Sekretaris PSPLM Sumartik mengatakan dirinya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pihak polres terkait kasus yang ia laporkan pada bulan April.
“Iya mas kemarin dapatnya,” ucapnya saat dihubungi Selasa (30/11/2021).
Sumartik juga membebrkan, bahwa pihak kepolisian akan segera melakukan gelar perkara untuk menindak lanjuti perkembangan tersebut.
“Sempat kaget tiba-tiba dapat surat (SP2HP) dan akan gelar perkara. Kapanya belum tahu, polres belum memberi tahu, pokoknya kalau itu (gelar perkara) dilakukan kita harus diberi informasi biar bisa ikut,” tegas Ibu asal Jatidukuh ini.
Terpisah Ketua PSPLM Suwarti mengatakan, laporan tersebut atas beberapa titik galian c yang diduga mengambil Komoditas tidak sesuai dengan izin, Pertambangan yang keluar dari Titik Kordinat, dan perusakan bibir sungai.
“Wilayah di desa Wonoploso, dusun Pandansari merembet ke desa Kebontunggul, dan dua titik di wilayah Jatidukuh,” jelasnya.
Suwarti juga mengatakan, Perizinan galian c yang berada di desa Wonoploso atas nama Yudo Utomo, desa Jatidukuh yang berizin dengan nama Lukman Toha, dan di dusun Geruh, desa Jatidukuh atas nama izin CV Surya Perkasa Beton.
“Yang di Wonoploso milik Yudho Utomo, yang di Jatidukuh milik Lukman Toha dan CV Surya Perkasa Beton,” pungkasnya. (DIY)