Lenterainspiratif.id | Halsel – Pelantikan beberapa Kepala Madrasah di lingkup Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Maluku Utara pada 18 Juni 2025 lalu penuh kontroversi.
Salah satunya Kepala MAN 1 Halmahera Selatan, Tamrin Hamisi, S.Ag, yang di lantik langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku Utara, H. Amar Manaf, diketahui pernah mendapatkan sanksi disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena melakukan pernikahan kedua tanpa izin dari atasan.
Praktisi Hukum, Sadam DJ. Saban, kepada media ini, mengatakan kebijakan yang di lakukan oleh Kanwil Kemenag Malut H. Amar Manaf untuk lantik Tamrin Hamisi, S.Ag sebagai Kepala MAN 1 Halsel dinilai disengaja.
“Karena sebagai Kepala Kantor tidak mungkin dan/atau tidak mengetahui masalah-masalah yang terjadi ASN di lingkup Kemenag, jadi memang ini disengaja dan diduga kuat terjadi Praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme),” ujarnya, Kamis (07/08/2025).
Karena, kata Sadam, yang bersangkutan pernah dijatuhi sanksi disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena melakukan pernikahan kedua tanpa izin dari atasan, dan ini memang sebuah pelanggaran yang jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
“Masalah ini bukan semata-mata soal hukum administrasi, melainkan menyangkut etik publik dan integritas birokrasi, bagaimana mungkin seseorang yang secara terang-terangan pernah melanggar aturan ASN, dalam hal ini melakukan pernikahan siri tanpa izin, justru dipromosikan untuk jadi Kepala Madrasah, seharusnya menjunjung tinggi nilai moral dan keteladanan,” sesalnya.
Praktisi Hukum jebolan Muhammadiyah Maluku Utara ini mempertanyakan bahwa, apakah tidak ada ASN lain yang memiliki catatan bersih dan layak secara administratif, untuk di angkat sebagai Kepala Madrasah.?.
“Terus Kakanwil tetap memaksakan ASN yang bermasalah untuk jadi Kepala Madrasah. Apakah ini ada kepentingan di internal.? Ataukah memang ada dugaan main mata antara Kakanwil dan Kepala MAN 1 Halsel, publik terus bertanya-tanya,” ucapnya.
Olehnya itu, Ia, mempertegas kepada H. Amar Manaf sebagai Kepala Kemenag Malut untuk tinjau kembali yang bersangkutan sebagai Kepala MAN 1 Halsel.
“Kalau tidak, hal ini perlu ada Evaluasi dari Pusat, mengingat sensitifnya isu ini, jadi sudah seharusnya Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI perlu segera turun tangan untuk mengevaluasi proses pelantikan ini. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap prosedur promosi ASN atau pembiaran atas catatan buruk, maka pelantikan tersebut harus dibatalkan atau setidaknya ditinjau ulang,” tegasnya. (TT).