Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Aparat kepolisian dari Polres Mojokerto mengungkap kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang pria berinisial M A S alias A (42), warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Pelaku diamankan setelah diduga memeras seorang advokat dengan meminta uang sebesar Rp3 juta dengan dalih pemberitaan terkait kasus narkoba.
Penangkapan dilakukan tim Resmob pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 19.20 WIB di sebuah kafe di kawasan Jalan Tribuana Tungga Dewi, tepatnya di Cafe Koyam, Dusun Mojokerep, Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang merasa diperas oleh pelaku melalui ancaman pemberitaan yang dinilai dapat merugikan dirinya.
“Kasus ini bermula dari komunikasi antara pelaku dan korban yang mengaku sebagai pihak media. Pelaku kemudian mencoba memanfaatkan isu pemberitaan terkait dugaan uang pelicin rehabilitasi narkoba untuk menekan korban agar memberikan sejumlah uang,” ujar Kapolres saat diwawancarai di Pos Pelayanan Simpang Empat Kenanten, Kabupaten Mojokerto, Senin (16/3/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 11.36 WIB saat pelaku menghubungi korban berinisial W S (47), warga Dusun Dempel, Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu. Dalam percakapan tersebut, pelaku meminta bertemu dengan alasan ingin menyampaikan informasi terkait biaya rehabilitasi pengguna narkoba.
Korban sempat menyarankan agar pertemuan dilakukan di kantor pusat media, namun pelaku menolak dan mengaku akan mencari informasi dari narasumber lain.
Keesokan harinya, Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, korban kembali dihubungi oleh seseorang dari nomor tak dikenal yang mengaku bernama A R. Orang tersebut menyebutkan adanya dugaan praktik uang pelicin dalam penanganan kasus narkoba yang disebut akan diberitakan oleh sejumlah media.
Pada Jumat malam (13/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku kembali menghubungi korban dengan mengirimkan tautan video YouTube yang berisi pemberitaan mengenai dugaan adanya uang pelicin sebesar Rp30 juta.
Merasa keberatan dengan informasi tersebut, korban kemudian menghubungi pelaku pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 14.18 WIB untuk meminta klarifikasi.
Dalam percakapan itu, pelaku mengaku menyampaikan informasi tersebut agar diketahui masyarakat. Tak lama kemudian, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan agar pemberitaan tidak berkembang lebih jauh.
“Pelaku meminta sejumlah uang agar permasalahan tersebut tidak melebar ke mana-mana,” jelas Kapolres.
Awalnya pelaku meminta tiga “khonguan” atau sekitar Rp6 juta. Namun setelah terjadi negosiasi, korban hanya menyanggupi memberikan Rp3 juta.
Keduanya kemudian sepakat bertemu di Cafe Koyam Mojosari pada Sabtu sore. Dalam pertemuan tersebut, korban menyerahkan uang Rp3 juta yang dimasukkan ke dalam amplop putih.
Tidak lama setelah transaksi berlangsung, polisi yang sebelumnya menerima laporan masyarakat langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, Uang tunai Rp3 juta, Satu unit ponsel Samsung Galaxy A13, Satu amplop warna putih, Sepeda motor Yamaha NMAX bernopol S 3409 TY, Tiga kartu identitas bertuliskan Mabes New atas nama M. Amir Asnawi, Empat kartu identitas media Reportika, Satu lencana Mabes New dan Satu baju bertuliskan “Reportika”
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan pemerasan karena faktor ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Kapolres Mojokerto menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan namun melakukan praktik melanggar hukum.
“Kami menegaskan wilayah hukum Polres Mojokerto harus bersih dari oknum yang mengaku sebagai wartawan tetapi tidak memiliki legalitas jelas atau sering disebut wartawan bodrex. Jika terbukti melakukan tindak pidana seperti pemerasan, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya praktik pemerasan dengan modus serupa.












