Peristiwa

Diduga Korupsi 50 Miliar, Kejaksaan Usut PT BPRS Kota Mojokerto

×

Diduga Korupsi 50 Miliar, Kejaksaan Usut PT BPRS Kota Mojokerto

Sebarkan artikel ini
BPRS Mojokerto, Cek Bodong
Kantor BPRS Mojokerto

BPRS Mojokerto, Cek Bodong
Kantor BPRS Mojokerto

Lenterainspiratif.id, Mojokerto Kota – Dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto mulai diusut kejaksaan. Dari hasil audit yang diperoleh penyidik, dugaan kerugain negara dari Window Dressing pembiayaan-pembiayaan bank tersebut mencapai Rp 50 miliar.

“Window Dressing merupakan tindakan pemolesan laporan keuangan agar tampak seolah-olah menampilkan kinerja yang baik,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Kota Mojokerto Ali Prakosa, Selasa (8/2/2022).

Ali juga menjelaskan, penanganan kasus dugaan korupsi PT BPRS ini diawali dengan penhayaan informasi dan data (survelans) yang dilakukan sejak pertengahan bulan September 2021.

“Setelah itu dilakukan penyelidikan dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/M.4.5.47/Fd.1/10/2021 pada tanggal 05 Oktober 2021,” paparnya.

Dari penyelidikan tersebut, Ali menyimpulkan jika ada dugaan korupsi sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Guna mengusut tuntas dugaan korupsi ini, Kepala Kejari Kota Mojokerto mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor : Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021,” jelasnya.

Usai mengumpulkan beberapa barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi, Ali Prakosa melanjuttkan, hasil audit didapati dugaan kerugian negara senilai Rp 50 miliar. Bahkan, kasus ini diduga melibatkan internal BPRS Kota Mojokerto dan swasta dalam berbagai pembiayaan yang berbeda-beda.

“Dari hal itu penyidikan dilakukan secara bertahap dan terpisah,” ucapnya.

Ali Prakosa juga mengimbau kepada pihak-pihak yang menikmati hasil korupsi dari pembiayaan yang macet segera memenuhi tanggungjawabnya dan beriktikad baik.

“Selama proses hukum berlangsung, demi kemanfaatan, Kajari Kota Mojokerto menekankan agar pihak-pihak yang menikmati atau mengemplang pembiayaan dari BPRS Kota Mojokerto, namun macet, beritikad baik segera memenuhi tanggung jawabnya,” tegas Ali.

Ia juga berharap, melalui penegakkan hukum, nantinya BPRS Kota Mojokerto kembali dapat diselamatkan dan berkembang guna mendukung pembangunan perekonomian masyarakat. (diy)