HukumKriminal

Diduga Gelapkan Upah Lembur, PT Aice Cream Jatim Industri Terancam Pidana

×

Diduga Gelapkan Upah Lembur, PT Aice Cream Jatim Industri Terancam Pidana

Sebarkan artikel ini
foto : slip gaji PT aice

foto : slip gaji karyawan PT. Aice ice cream Jatim Industri

MOJOKERTO – Satu lagi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Aice ice cream Jatim Industri, selain tidak safety pengoperasian robotik dalam proses produksi, pengolahan limbah yang tidak baik, alih daya yang tak sesuai aturan, bahkan terkadang mengeluarkan gaz amoniak yang membahayakan karyawanya, kini di temukan fakta bahwa adanya dugaan penggelapan upah lembur terhadap karyawanya.

Toha Mahsum S.sos selaku salah satu aktifis buruh mojokerto menjelaskan, bahwa di PT. Aice ice cream Jatim Industri membayar upah lembur karyawannya tidak sesuai dengan ketentuan dari pasal 78 ayat (2) jo pasal 187 UU no 13 th 2003, ini dapat dilihat dari bukti yg ada yaitu slip gaji Rp. 3.708.286 adalah gaji pokok. Sedangkan, upah lemburnya Rp. 20.611 perjam harusnya menurut UU adalah upah 1 jam dihitung dengan rumus 1/173 x upah sebulan, sehingga dalam hal ini Rp.  3.708.286 dibagi 173 sehingga seharusnya upah lemburnya sebesar Rp. 21.435. Pelanggaran UU no 13 th 2003 pasal 78 ayat (2) jo pasal 187 Pasal 78 ayat (2) UUK. Dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat diancam pidana sesuai pengaturan Pasal 187 UUK yakni dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

“Jika praktek penggelapan seperti ini terus dilakukan, yang jelas akan sangat merugikan pihak buruh. Karena dalam pekerjaanya memiliki resiko tinggi, termasuk beberapa waktu yang lalu terdapat karyawan yang celaka saat melakukan proses produksi, “terangnya, Selasa (29/1/2019).

Selain itu, saat di konfirmasi terkait banyaknya pelanggaran di PT. Aice ice cream Jatim Industi,  Liliana yang kabarnya adalah salah satu pemegang saham di perusahaan tersebut mengaku akan memberikan keteranganya saat kepulanganya dari hongkong pada tanggal 26/01/2019 lalu. Namun, sampai berita ini diturunkan belum ada pernyataan dari yang bersangkutan sampai saat ini. (roe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *