Lenterainspiratif.id | Jember – Diduga edarkan pil koplo di sekolah DV (21) warga Kelurahan Tegal Gede, Kecamatan Sumbersari, Ngawi diamankan polisi.
Sebelumnya ada laporan dari seorang guru bahwa dicurigai ada peredaran pil koplo di sekolah tempat ia bekerja. Selanjutnya puluhan siswa SMPN 10 Jember dibawa ke Polsek Patrang untuk dimintai keterangan.
“Kami menindaklanjuti laporan dari guru, bahwa di salah satu sekolah ada peredaran okerbaya (pil koplo) itu. Kemudian kami lakukan koordinasi dengan pihak sekolah dan menelusuri 23 siswa itu yang selanjutnya kami bawa ke Mapolsek Patrang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Patrang Iptu Joko Sudigdo, Selasa (25/1/2022).
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial DV (21) yang mengedarkan pil koplo di sekolah.
“Satu orang terduga pelaku yang mengedarkan (okerbaya) itu yang kemudian juga ikut kami amankan,” kata Joko.
“Namun demikian kami masih melakukan penyelidikan juga pemeriksaan saksi-saksi. Kalau siswa sekolah yang kami periksa ada 23 siswa,” sambungnya.
Tidak hanya itu, dari hasil penyelidikan petugas juga berhasil menyita sebanyak 72 butir pil koplo jenis trex warna putih logo Y.
“Kemudian dari tangan siswa di sekolah, juga kami amankan 16 butir. Beruntung obat itu belum sempat dipakai (konsumsi), tapi hanya dipegang dan langsung kami amankan,” ucapnya.
“Saat ini masih kami dalami dan melanjutkan proses penyelidikan di mapolsek,” imbuhnya.