Jawa Timur

Diduga Diskreditkan Profesi Bawaslu, Komisioner KPU Tri Widya Terancam Di-DKPP-kan

×

Diduga Diskreditkan Profesi Bawaslu, Komisioner KPU Tri Widya Terancam Di-DKPP-kan

Sebarkan artikel ini
KPU, Diskreditkan, Bawaslu
Bawaslu Kota Mojokerto saat melakukan pemeriksaan

 

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Salah satu komisioner KPU Kota Mojokerto diduga mendiskreditkan profesi Bawaslu. Saat ini, kasus tersebut mulai didalami Bawaslu Kota Mojokerto.

 

Setidaknya, ada 5 orang dipanggil ke Kantor Bawaslu Kota Mojokerto untuk dimintai keterangan. 3 diantaranya dari PPK Kranggan, 1 PPS sentanan dan petugas sekretariat.

 

Pantauan lenteraInspiratif.id pada Rabu (11/10/2023), terlihat para anggota dan staf badan Adhoc KPU ini tiba di kantor Bawaslu Kota Mojokerto sekitar pukul 12.57 WIB. Mereka diperiksa selama satu jam lebih dan selesai sekitar pukul 14.20 WIB.

 

Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi terkait adanya ucapan yang dinilai mendeskriditkan profesi Bawaslu yang dilakukan Komisioner KPU, Tri Widya Kartikasari.

 

“Ada rekaman (ucapan) yang dinilai mendeskriditkan, karena itu kita harus melakukan penelusuran. Yang melakukan Bu Widya, tapi ini masih dugaan,” ucapnya.

 

Peristiwa itu terjadi selepas kegiatan sosialisasi di Kelurahan Sentanan. Hanya saja, Dian tidak menjelaskan secara gamblang bentuk ucapan yang dinilai mendeskriditkan profesi Bawaslu ini.

 

“Setelah acara sosialisasi itu tidak langsung pulang, kita diskusi. Disitu ada titik tekan ucapan yang membandingkan antara Bawaslu sebelum dan sesudah di-Adhoc-kan,” paparnya.

 

Bawaslu saat ini tengah mengurai konteks awal hingga akhir ucapan tersebut, serta proses yang ada di dalamnya. Berbekalnhal itu, Bawaslu kemudian akan menilai adanya unsur pendeskreditan dalam lontaran Widya itu.

 

Dian menjelaskan, jika memang ada unsur formil pendeskreditan dalam ucapan tersebut, Bawaslu akan meneruskan permasalahan ini ke DKPP. Sebaliknya, jika unsur formil ini tidak terpenuhi maka Bawaslu akan menghentikan kasus ini.

 

“Saat ini masih berproses. Kalau memenuhi unsur dugaannya akan diteruskan ke DKPP, karena dalam pelanggaran kode etik ke sana. Tapi kalau tidak ada ya tidak diteruskan,” pungkasnya.

 

Saat dikonfirmasi LenteraInspiratif.id, Komisioner KPU Kota Mojokerto Tri Widya Kartikasari mengaku belum bisa menjelaskan terkait permasalahan yang menyeret namanya.

 

“Saya tidak bisa berkomentar, karena surat yang dikirim Bawaslu itu merupakan tembusan terhadap pemanggilan PPK dan PPS,” ucapnya.

 

Selain itu, lanjut Widya menjelaskan, Bawaslu juga tidak menjelaskan secara detail perihal pemanggilan pemeriksaan sejumlah PPK dan PPS itu.

 

“Perihalnya apa kita juga tidak tahu, karena belum ada surat resmi dan informasi resmi,” tuturnya.

 

Widya menegaskan jika hingga detik ini, ia belum menerima surat pemanggilan apapun dari Bawaslu.

 

“Misalnya saya diduga mendeskriditkan, itu seperti apa saya juga tidak tahu. Jadi kita tunggu saja apa nanti ada surat pemanggilan juga yang ditujukan ke KPU,” tukasnya. (diy)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *