Jawa TimurPeristiwa

Diduga Cabuli Siswi SMA, Tukang Pijat Spesialis Pegal-pegal di Mojokerto Berdalih Tak Sengaja

×

Diduga Cabuli Siswi SMA, Tukang Pijat Spesialis Pegal-pegal di Mojokerto Berdalih Tak Sengaja

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi korban pemerkosaan

 

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Seorang tukang pijat spesialis pegal-pegal di Mojokerto dijebloskan penjara lantaran diduga cabuli siswi SMA. Pelaku berinisial MMH (69) berdalih tidak sengaja menyentuh bagian sensitif gadis berusia 16 tahun itu.

 

Kejadian ini terjadi pada Minggu (17/4/2022) lalu di rumah tante korban di Kecamatan Puri, Mojokerto. Awalnya, MMH dipanggil tante korban untuk memijatnya. Setelah rampung memijat tantenya, MMH menawari korban untuk dipijat. Dirinya berdalih jika korban terlihat pucat.

 

“Saat itu, korban menunggui tantenya dipijat, lalu MMH menawari korban untuk dipijat lantaran terlihat pucat. Jadi, MMH yang menawarkan, bukan korban yang meminta dipijat,” kata Penasihat Hukum MMH, Iwan Setianto, Rabu (14/12/2022).

 

MMH kemudian memijat korban di dalam kamar rumah tantenya. Selanjutnya, MMH memijat bagian perut gadis berusia 16 tahun itu. Hanya saja tangan tukang pijat itu malah menyentuh bagian alat vital korban.

 

“MMH mengakui ketika memijat tangannya ke bawah. Namun, dia tak bermaksud menyentuh alat vital korban. Keterangan dia hanya menyentuh alat vital korban tanpa sengaja,” terangnya.

 

Seketika itu, korban meminta MMH menghentikan proses pemijatan itu. Berselang beberapa hari, korban mengadukan perbuatan MMH ke orang tuanya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua gadis asal Kecamatan Sooko itu melapor ke Polres Mojokerto.

 

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan MMH sebagai tersangka sekitar bulan Mei-Juni 2022. Penyidik lantas menyerahkan berkas perkara pencabulan ini ke Kejari Kabupaten Mojokerto September lalu. Berkas perkara baru dinyatakan lengkap (P21) pada Selasa (4/10/2022).

 

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut, Kusuma Wardhani mengaku telah menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan pencabulan itu pada Kamis (8/12/2022) lalu. Setelah menerima pelimpahan itu, tersangka berinisial MMH langsung ditahan ke Rutan Polres Mojokerto.

 

 

“Sebelumnya di kepolisian tidak melakukan penahanan. Kami ada beberapa alasan subjektif dan objektif, tersangka kita titipkan di rutan Polres Mojokerto, statusnya tahanan jaksa,” katanya.

 

Kusama menyampaikan, tersangka diduga melanggar pasal 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 13 tahun 2022 tentang perlindungan anak Juncto pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

 

“Rencana minggu ini kita limpahkan ke PN Mojokerto untuk disidangkan,” tandas Kusuma. (Diy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *