Daerah

Didesak Lakukan Interpelasi, Ini Jawaban Ketua Dewan

×

Didesak Lakukan Interpelasi, Ini Jawaban Ketua Dewan

Sebarkan artikel ini
Foto : ketua dewan sunarto saat menerima para pendemo

Foto : ketua dewan sunarto saat menerima para pendemo

Lenterainspiratif.com, MOJOKERTO – puluhan masa yang tergabung dalam forum komunikasi masyarakat mojokerto (FKMM) menggelar unjuk rasa di depan Pemkot Mojokerto, jum’at 31/01/2020 pukul 09.30. Wib.

Masa mendatangi kantor Pemkot Mojokerto, dengan membawa sepanduk bertuliskan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan proyek mangkrak. Dan yang lebih menarik mereka membawa baner yang bertuliskan jamu Sidointerpelasi.

Muhamad Mustofa juru bicara FKMM mengatakan, bahwa pihaknya mendesak dewan untuk segera melakukan interpelasi soal proyek mangkrak, dan juga untuk melakukan pengusutan, Kenapa mangkraknya itu harus diusut tuntas.

Dorongan itu dilakukan untuk mencegah agar pihak dewan, tidak masuk angin, sesuai bahasa mereka. Pihak demonstran menduga adanya hal yang janggal dalam proyek tersebut.

“Kita lihat dalam prosesnya, mulai dari proses pelelangan hingga proyek pengerjaannya, ternyata tidak selesai. Di dalam RDP Kerja itu muncul yang mengerjakan dari satu kota, itu yang menjadi pertanyaan,” imbuhnya.

Disisi lain, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto saat menerima perwakilan demonstran menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti surat usulan interpelasi, yang nantinya akan dibawake badan musyawarah (Banmus), kemudian akan diparipurnakan pada tanggal 24 februari 2020 nanti.

” kita sudah menerima usulan hak interpelasi, dan sudah kita tindaklanjuti, yang nanti akan kita banmuskan dulu lalu diparipurnakan pada tanggal 24 nanti, selain itu dari 10 anggota dewan sudah lebih dari cukup sebagai pengusul” jelas Itok sapaan akrab ketua DPRD Kota Mojokerto

Sebelumnya, Sebanyak 10 dari 25 anggota DPRD membubuhkan tandatangan usulan hak interpelasi yang disorong ke Pimpinan Dewan, Jum’at (24/1/2020) lalu.

Dalam surat usulan itu, tertulis Nomor 170/128/417.000/2020 tertanggal 24 Januari 2020 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto, alasan permintaan keterangan kepada Walikota terkait kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

“Kami Anggota DPRD mengusulkan penggunaan hak interpelasi terhadap pelaksanaan program pelayanan dasar penanggulangan banjir sebagai prioritas pembangunan tahun 2019 sebagaimana telah tercantum dalam RPJMD Kota Mojokerto Tahun 2018 – 2023 yang mengalami putus kontrak sehingga gagal diselesaikan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati,” bunyi alenia kedua surat usulan hak interpelasi yang diteken sepekan setelah RPD III digelar itu. (roe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *