Mojokerto, LenteraInspiratif.id– Hartatik (77), ibu dari Herman Budiyono, terdakwa dalam kasus penggelapan dana perusahaan keluarga senilai Rp 12 miliar, menyuarakan kekecewaannya. Ia yang merasa kesabarannya sudah habi meminta agar majelis hakim memberikan hukuman seberat-beratnya untuk putra bungsunya itu, yang ia sebut sebagai anak durhaka dan serakah.
Warga Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto ini, merasa dirinya dikhianati oleh putranya sendiri yang seharusnya bisa menjadi sosok andalan keluarga. Ia mengungkapkan, tindakan Herman tak hanya melukai keluarganya dari segi materi, tetapi juga mengakibatkan perasaan malu yang mendalam.
“Tidak hanya sekali dua kali saya dibohongi, tapi berkali-kali. Saya juga malu, sudah setua ini, harusnya bisa hidup damai, tapi malah harus bolak-balik urusan polisi dan pengadilan karena ulahnya,” kata Hartatik kepada LenteraInspiratif.id, Rabu (6/11/2024).
Lebih lanjut, Hartatik menyatakan bahwa Herman adalah satu-satunya anak yang dianggap durhaka dari lima bersaudara. Keempat kakak Herman dinilai Hartatik masih memegang prinsip dan nilai keluarga dengan baik.
“Kesabaran saya sebagai ibu sudah habis, sampai-sampai kalau bisa memilih, saya ingin menghapus hubungan darah ini dengan Herman,” ujarnya dengan rasa kecewa yang mendalam.
Tak hanya ibunya, kakak kandung Herman, Juliati Sutjahyo (53) juga berbicara mengenai kekecewaan yang dirasakan keluarga. Ia bahkan mengaku telah dua kali melaporkan adik kandungnya ke pihak berwenang.
Laporan pertama terkait kasus penganiayaan, di mana Herman mencekik Juliati, dan kasus kedua adalah penggelapan dana perusahaan keluarga yang sedang diproses saat ini.
“Dua kali saya laporkan, pertama dulu soal kasus penganiayaan dengan hukuman penjara 3 bulan, saat itu saya dicekik. Dan yang kedua soal kasus penggelapan uang perusahaan keluarga ini,” ungkap Juliati.
Juliati menegaskan bahwa laporan ini adalah hasil kesepakatan seluruh keluarga, bukan semata-mata atas nama pribadinya.
“Kita sudah tidak bisa mentolerir lagi tindakan Herman yang serakah ingin menguasai harta keluarga,” tambahnya.
Proses hukum terkait kasus penggelapan ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, dengan agenda keterangan saksi. Empat orang saksi telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga kakak terdakwa, yaitu Juliati Sutjahyo, Hadi Purnomo, dan Lidiawati Sutjahyo, serta ibunda Herman, Hartatik.
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto telah menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Herman Budiyono, menandakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut. Keluarga besar Herman, yang sudah lelah dan kecewa, berharap keadilan bisa ditegakkan demi memberikan efek jera dan sebagai peringatan bagi anggota keluarga lainnya agar lebih menghargai nilai-nilai kekeluargaan dan kepercayaan yang telah diberikan. (diy)