lenterainspiratif.id | Surabaya – Terkait rencana pembukaan kembali Rekreasi Hiburan Umum (RHU) oleh Pemkot Surabaya SOP dalam aturan tersebut masih dalam pembahasan.
Bagi pengelola yang ingin kembali membuka usahanya maka syaratnya harus sesuai dengan SOP yang akan di tetapkan oleh Pemkot Surabaya.
“Ada 19 SOP. Ada mal, karaoke, bioskop, lapangan sepak bola, lapangan olahraga, termasuk lain-lainnya. Pasar dan lain sebagainya yang sudah diatur”kata Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto kepada wartawan di balai kota, Selasa (16/3/2021).
Pembahasan terkait refocusing ini juga melibatkan ahli hukum Unair dan beberapa perguruan tinggi lainnya.
“Kita refocusing lagi. Sehingga kita lebih fokus dalam rangka upaya lebih merelaksasi dunia usaha, dengan tidak mengesampingkan protokol kesehatan ,” jelasnya.
Terkait syarat-syarat yang dibahas diantaranya adalah karyawan dan pengunjung diwajibkan telah mengikuti suntik vaksin, membatasi kapasitas ruangan dan merancang sirkulasi udara di dalam ruangan. Pengunjung juga harus menunjukkan surat tes swab bebas COVID-19.
Pemilik RHU seperti karaoke, spa, panti pijat, serta hiburan malam diharuskan membayar deposit Rp 100 juta sesuai SOP.
“Mengapa deposit dibutuhkan, yakni sebagai antisipasi pelanggaran. Uang jaminan itu sebagai pembayaran denda. Karena ketika tanpa deposit, ada peluang melanggar aturan,” pungkasnya. ( fi )