Daerah

Di Tulungagung, Pernikahan Anak Dibawah Umur Naik Signifikan

×

Di Tulungagung, Pernikahan Anak Dibawah Umur Naik Signifikan

Sebarkan artikel ini

foto : ilustrasi pernikahan.

Tulungagung, Lentera Inspiratif.com
Selama dua tahun terakhir, jumlah pernikahan anak dibawah umur yang berada di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, naik secara signifikan. Menurut data dari Pengadilan Agama (PA) setempat, pada tahun 2016 ada 120 dispensasi nikah. Sedangkan, untuk tahun 2017 meningkat menjadi 170 dispensasi nikah.

Kepala Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) Tulungagung Sunarto, mengatakan dari data PA Tulungagung tahun 2016 ada 120 dispensasi nikah. Sedangkan tahun 2017 meningkat menjadi 170 dispensasi nikah. 

"Artinya ini telah terjadi peningkatan yang signifikan. Tetapi, tidak semua perkara dispensasi nikah itu sampai masuk ke kami. Dari ratusan data itu, hanya sekitar lima kasus yang ke PSAI, "ungkap Sunarto, Kepala Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI), Kamis (24/05/2018).

Dijelaskan, tingginya dispensasi nikah untuk anak di Kabupaten Tulungagung terjadi karena beberapa faktor, yakni mulai dari pacaran yang mengkhawatirkan, kehendak orang tua hingga kasus hamil di luar nikah. 

Untuk kasus kehamilan di luar nikah, dipengaruhi beberapa hal. Diantaranya, dari pola pengasuhan keluarga, pergaulan, lingkungan hingga terpengaruh oleh pemanfatan alat komunikasi yang keliru.  

"Kalau kami tarik dari beberapa kasus, terutama pengaruh dari asah asih asuhnya. Jadi, mulai dari tumbuh kembang gizi, tata nilai yang diberikan kepada anak, kemudian komunikasi dan keteladanan pada anak itu sangat berpengaruh, "ucapnya.

Disinggung soal bagaimana cara mengasuh anak yang benar, Sunarto memaparkan,  orang tua hendaknya memberikan keteladanan serta menanamkan sikap, perilaku serta tindakan terkait dengan hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan anak maupun persoalan yang bisa mengancam masa depan. 

"Apakah orang orang tuanya mampu atau tidak. Kalau tidak mampu, ini yang menjadi masalah. Karena kemudian orang tuanya ada atau tidak,  kalau tidak ada, itu juga menjadi kerentanan, "paparnya.

Sunarto menambahkan, sedangkan pergaulan dan lingkungan juga mengambil peran yang cukup besar terhadap perilaku anak. Seharusnya, lingkungan memberikan peringatan dan edukasi kepada anak yang dinilai mulai menunjukkan perilaku yang melanggar norma maupun aturan. Sehingga, tidak kebablasan dan terjadi hubungan di luar nikah. 

"Jangan dilakukan pembiaran, anak-anak harus diingatkan, "tandasnya.

Diketahui, kasus terakhir yang terjadi adalah siswa kelas V SD yang menghamili pacarnya yang duduk di bangku SMP. Dan persoalan itu saat ini sedang dilakukan proses penyelesaian dan diajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Tulungagung. (zi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id