
Lenterainspiratif.id | Halsel- Mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP ) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Ishar Hasan, akhirnya angkat bicara terkait laporan Camat Obi Barat Jakarudin ke Bupati Halsel Hi. Usman Sidik bahwa dirinya tidak berkantor sesuai Surat Keputusan (SK) yang di terbitkan.
Kepada awak media, kata Ishar, paska pencopotan jabatannya sebagai Sekretaris DPM-PTSP, pada Senin 31 Mei 2021 lalu, hingga sekarang belum mengetahui SK penempatan yang baru.
Sebagai seorang ASN, dirinya mengatakan, tetap siap mengabadikan dirinya untuk ditempatkan dimana saja. Apalagi keputusan itu, langsung dari Bupati sendiri.
“Setelah saya di copot dari jabatan pada saat apel perdana Bapak Bupati Hi.Usman Sidik, disitulah saya sudah tidak lagi melaksanakan aktivitas di Dinas tersebut,” ucapnya kepada awak media, Rabu (23/6/2021)
Tak hanya itu, kata Ishar pada tanggal 2 Juni kemarin, dirinya mendapatkan surat dari dinas untuk segera mengembalikan aset kantor.
Lanjut Dia, belum lagi, pernyataan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Halmahera Selatan, Fadjri, yang dirilis salah satu media online Maluku utara, Tandaseru.com, pada Jumat (18/6) kemarin, bahwa dirinya sebagai pejabat eselon III belum ada kejelasan siapa yang bakal menggantikannya.
“Pas saya terima surat pengembalian aset kantor, berarti saya tidak lagi beraktivitas seperti biasanya. Akan tetapi saya juga menantikan tempat mana yang akan dipindahkan, disitu saya akan segera beraktivitas sebgai seorang ASN,” jelas Ishar.
Lebih lanjut, mantan sekretaris DPMPTSP, menyampaikan, SK bupati yang diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2021, dirinya mengaku baru menerima SK tersebut pada tanggal 22 Juni 2021 kemarin.
“Saya bukan tidak berkantor, tetapi SK penempatan saya, baru dapat tadi siang. Itupun diberitahukan oleh salah satu teman saya di Dinas DPMPTSP. Jika saya terima SK ini sebelumnya, maka akan saya melaksanakan tugas sebagaimana yang di amanatkan dalam surat keputusan tersebut,” tutupnya. (Toks).