HukumKriminalPeristiwa

Di Duga Tak Punya Etika Baik Guru SMKN 2 Lamongan Terancam Di Laporkan Polisi

×

Di Duga Tak Punya Etika Baik Guru SMKN 2 Lamongan Terancam Di Laporkan Polisi

Sebarkan artikel ini

Foto : Roni Zuzun Nasution salah satu guru SMKN 2 Lamongan.

LAMONGAN Lentera Inspiratif.com
Tindakan yang di lakukan oleh salah satu guru bernama Roni Zuzun Nasution yang berstatus PNS (pegawai negeri sipil) di SMKN 2 Lamongan di Jl. Veteran No 7A lamongan , pada akhirnya menuai polemik di lingkungan sekolah dan beberapa masyarakat. pasalnya ia di duga melakukan tindakan tidak menyenangkan dan melakukan penipuan terhadap peternak ayam.
Bermula saat kerjasama pada 31/05/2013 antara Muhamad Hasanudin (MH) sebagai pemilik lahan dan ternak dengan Roni Zuzun Nasution (RZN) yang juga guru di SMKN 2 Lamongan mengeluarkan uang sebesar kurang lebih  Rp 90.000.000 yang di gunakan untuk pakan ternak ayam potong, yang kemudian berkembang menjadi Rp.181.738.000 yang tertulis dalam surat komitmen keuntungan yang di buat oleh RZN. Sementara dalam perjanjian yang kedua meningkat jadi kurang lebih 280.000.000. 
Dalam perjanjian tersebut di nilai oleh Hari Tjahyono SH. selaku kuasa hukum dari MH bahwa dalam perkembanganya saudara MH di rugikan oleh RZN karena selain RZN meminta bagi hasil setelah seminggu dari waktu panen juga meminta agar bantuan modal di nilai sebagai hutang dan dari modal yang di keluarkan sebesar Rp 95.000.000 menjadi  Rp.181.738.000 adalah tindakan yang mengada ada. 
” perjanjian yang ada bukan merupakan hutang piutang namun hanya kerjasama, jadi jika dalam usaha itu mengalami bangkrut ataupun rugi maka akan di tanggung bersama.  kami menilai bahwa saudara RZN tidak punya etika baik selain tidak menjawab permohonan klarifikasi juga menolak somasi dari kantor kuasa hukum yang di layangkan di rumahnya bahkan di antarkan langsung ke tempat dia mengajar. selain itu tindakan yang di lakukan RZN yang pernah membawa pihak luar yang mengklaim dari pihak colektor bank PNM ke rumah klien kami sangat mempengaruhi secara psikologis, padahal jika kita melihat dari histori hutangnya  yang ada di PNM bukan atas nama MH tetapi atas nama orang lain yang kita juga tidak tahu orangnya, jadi kemungkinan ini juga tindakan yang mengada ada untuk meraih keuntungan dari klien kami, di sisi lain RZN juga melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap orang tua MH selaku klien kami” tegas kuasa hukum MH.
Selain itu kuasa hukum MH juga menjelaskan sesuai dengan pasal 1313 KUH perdata tentang pengertian perikatan/perjanjian dan pasal 1320 yang mengatur syarat sahnya perjanjian,  maka sudah sangat jelas bahwa perjanjian yang di buat kedua belah pihak sangat tidak jelas atau absurd, dan jika RZN terus melakukan tindakan yang di duga presing dan  tidak bisa beretika baik maka akan kami laporkan kepada pihak kepolisian.
Di sisi lain bahwa pihak sekolah SMKN 2 Lamongan sebagai tempat RZN mengajar saat di konfirmasi oleh media atas kejadian tersebut menjelaskan, ” bahwa pihaknya akan memediasi dalam satu minggu ke depan antara pihak RZN dengan pihak MH agar persoalanya cepat selesai, dan jika RZN terbukti bersalah maka pihak sekolah akan melakukan pembinaan” jelas Istiani kasubag umum SMKN 2 Lamongan pada senin 05/03/2018 di ruangan kerjanya. (sis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *