HukumKriminalPeristiwa

Di Dor Petugas, Bandar Sabu Asal Jombang Tewas

×

Di Dor Petugas, Bandar Sabu Asal Jombang Tewas

Sebarkan artikel ini

foto : mayat pelaku saat di masukkan ke dalam ambulance
Jombang, Lentera Inspiratif.com
Lagi – lagi Jajaran Mapolres Jombang, berhasil mengungkap peredaran narkotika yang berada di wilayah hukumnya. Buktinya, Satreskoba Polres Jombang, Jawa Timur berhasil menangkap dua pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar sekaligus pemakai sabu – sabu. Namun, dalam penangkapan dua pelaku tersebut, dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda. Serta, dalam penangkapan tersebut, satu pelaku tewas akibat dihadiahi petugas timah panas. Sebab, satu pelaku hendak diamankan setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas, pelaku tersebut melakukan perlawanan pada petugas.
“Pelaku yang tewas atas nama Moch Solichin Sessoe (39) yang merupakan warga Dsn/Ds Alang alang caruban, Kec. Jogoroto, Jombang karena melawan petugas, “ujar AKBP Agung Marlianto, Kapolres Jombang, saat press realease, Jumat (23/02/2018).
Dijelaskan, awalnya petugas menangkap pelaku Naharul Mashuda (32) warga Dsn Gambiran Utara, Ds Gambiran, Kacamatan Mojoagung, Jombang pada (16/02), saat dirinya berada di wilayah desa nya. Sebab, petugas mendapatkan laporan terkait maraknya sabu – sabu yang berada di wilayah Mojoagung. Atas laporan itu, beberapa petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan identitas pelaku yang menurut informasi sebagai pengedar dan bandar sabu. Untuk memastikannya, petugas masih melakukan penyelidikan dan melakukan pantuan terhadp pelaku. Alhasil, setelah melakukan pantuan petugas mendapati pelaku usai bertransaksi dengan pelanggannya. Tak mau kecolongan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan berhasil menemukan barang bukti. “Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, 37,64 gram sabu, 1 buah timbangan elektrik dan gunting, 2 buah hp serta uang tunai senilai Rp. 400rb, “jelasnya
AKBP Agung menambahkan, bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Naharul Mashuda (32), didapati informasi bahwa pelaku mendapatkan barang itu Moch Solichin Sossoe. Atas informasi itu, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang dimaksud. Sebab, pelaku tersebut merupakan bandar sekaligus pemodal. Dan atas hasil kerja keras petugas, pelaku dapat diringkus pada (21/02) di daerah Dsn Mojounggul, Ds Bareng, Kec. Bareng setelah melakukan transaksi. Dan dari barang bukti dari pelaku, petugas mengamankan 32,44 gram sabu, 23 pil extacy, 1 buah buku tabungan dan  ATM, 1 buah handphone dan pipet kaca sisa sabu, 2 note book, sebilah pedang dengan sarungnya, serta uang senilai Rp. 2jt. Namun, pelaku Moch Solichin Sossoe tersebut tewas dalam perjalanan ke RSUD Jombang, setelah melawan dan di dor terkena bagian dada pelaku. “Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. Dan pelaku atas nama Naharul Mashuda kini mendekam di Mapolres Jombang, guna untuk penyidikan dan pengembangan kasusnya. “pungkasnya (santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *