LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Mojokerto meminta pemerintah melakukan pendataan aset milik negara. Sebab, banyak aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto hingga saat ini masih belum berlebel asetnya.
Permintaan itu dipaparkan anggota Komisi 1 DPRD Kota Mojokerto Udji Pramono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada, Kamis (27/7/2023). Menurut Udji, banyak aset milik Pemkot Mojokerto yang belum terlabeli aset milik pemerintah.
“Saya minta kepada dinas pengampu kebijakan untuk mendata dan memverifikasi aset milik Pemkot,” ucapnya, Kamis (27/7/2023).
Ia menambahkan, banyak pembangunan dan perbaikan fasilitas daerah gagal karena bangunan tersebut tidak terdaftar sebagai aset milik Pemkot.
“Karena banyak pembangunan gagal dilakukan karena tidak masuk aset Pemkot,” pungkasnya.
Selain itu, politisi partai Demokrat itu mempertanyakan usulan pemenuhan sarana prasarana (sarpras) posyandu yang tidak bisa secara maksimal difasilitasi eksekutif. Bahkan, usulan sarpras tersebut terkesan ‘dipingpong’ oleh dinas pengampu.
“Ketika diserahkan Kesra bilangnya di Dinkes. Ketika dicek ke Dinkes sarpras itu difasilitasi keluruhan,” tuturnya.
Udji sangat menyayangkan tidak bisanya Pemkot Mojokerto dalam memenuhi sarpras Posyandu. Padahal, persyaratan yang diajukan Posyandu itu sudah lengkap.
“Seperti SK Kemenkumham sudah ada. Saya harap ini jadi perhatian Dinas Kesehatan agar posyandu ini tidak dikesampingkan begitu saja,” pungkasnya. (Diy)