Jurnalis : siswanto
Mojokerto lentetainspiratif.com Kenaikan upah akan selalu di nanti oleh setiap buruh di manapun, namun kenaikan upah tidak hanya sekedar naik akan tetapi terdapat perhitungan yang harus sesuai dengan kaidah peraturan pemerintah ataupun undang undang,
Pada tanggal 12/10/2017 pukul 09.00 wib yang lalu dewan pengupahan sudah melakukan survei pasar terkait dengan penentuan kebutuhan hidup layak (khl), pada survei pasar terdapat 3 pasar yang di survei oleh dewan pengupahan kota mojokerto ( depeko) di antaranya pasar tanjung kota mojokerto, pasar kranggan dan pasar pralon.
Dalam survei pasar tersebut setelah terdapat kajian kajian dari anggota akan menghasilkan khl.
Pada jum’at 20/10/2017 pukul 09.30 di ruang kepala dinas koprasi, usaha mikro dan tenagakerja (diskouminaker)di gelar rapat pleno untuk membahas tentang hasil dari tim survei khl depeko mojokerto.
Dalam rapat tersebut menghasilkan nominal khl sebesar Rp. 1.389.593, dan untuk menjadi umk nantinya harus di tambah dengan inflasi danmpertumbuhan ekonomi.
“dalam memperjuangkan buruh kita akan semaksimal mungkin untuk mendapatkan upah yang layak, dari nominal hasil khl Rp 1.389.359 pastinya akan naik karena akan di tambah dengan kenaikan inflasi serta pertumbuhan ekonomi dan kita akan rapat lagi hari selasa depan menunggu hasil dari bps” tetang hendro selaku depeko mojokerto yang juga perwakilan dari spsi kota mojokerto.
Sementara itu Hendro juga menjelaskan di perkirakan bahwa upah minimum propinsi adalah 1.735.250 x 3,72% inflasi x 5,2% pertumbuhan ekonomi yang menghasilkan nominal akhir Rp. 1.890.034. Dan umk kota tidak akan lebih rendah dari upah propinsi.
Meskipun sudah terdapat pp no 78 tahun 2015, yang kenaikanya sangat jelas mengacu pada peraturan tersebut, namun depeko harus tetap mengajukan usulan upah sebagai pembanding. (sis)