“Pelaku terbilang pemain lama tindakan kriminal. Setelah terdeteksi, Tim Buser langsung melakukan perburuan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Jamal, Minggu (12/1/2020).
“Tersangka memang terancam pasal berlapis. Yakni tentang pencurian dan pembakaran,” imbuhnya.
Dari warung itu pelaku menggondol sejumlah barang. Di antaranya minyak goreng, baju, serta beberapa perlengkapan rumah tangga lainnya.
Ketika hendak kabur dengan barang hasil curiannya tersebut, pelaku melewati lorong yang kebetulan terdapat sebuah mobil yang biasa dibawa Tohari, warga setempat. Saat itu pelaku teringat akan masa lalu, bahwa dia punya dendam ke Tohari.
Pada 2016, saudara pelaku yang bernama Rohim ditangkap polisi dalam kasus pil koplo. Pelaku menganggap penangkapan itu disebabkan ulah Tohari.
Berbekal dendam kesumat itu, pelaku lantas menghancurkan kaca mobil itu menggunakan batu. Tak cukup sampai di situ. Pelaku kemudian membakarnya. Beruntung, kebakaran itu segera diketahui warga sekitar.(tim)