Lenterainspiratif.com | Malang – Seorang kurir narkoba asal Kediri berinisial TC (32), diamankan polisi saat sedang asik nongkrong di warung kopi. Saat ditangkap TC tengah membawa satu poker plastik berisi sabu-sabu.
Dari tangan TC polisi berhasil mengamankan 3,5 ons sabu-sabu, dan ganja kering 3,5 kilogram.
TC menuturkan kepada polisi bahwa ia hanya seorang kurir yang diupah Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu untuk mengirim barang haram tersebut.
“Tersangka atas nama TC (inisial), kelahiran Kediri, dan kos di wilayah Krian, Mojosari, Mojokerto. Barang diakui berasal dari AS yang sekarang kita jadikan DPO. Tersangka ini memiliki peran sebagai kurir,” ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata saat konferensi pers di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Kamis (17/9/2020).
TC mengaku baru 3 bulan bekerja sebagai kurir narkoba, saat diamankan ia hendak mengirim barang sesuai pesanan AS.
“Barang bukti rencananya akan dikirimkan oleh tersangka, sesuai permintaan AS. Setiap pengiriman tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp 300 sampai Rp 500 ribu,” beber Leonardus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman paling ringan lima tahun penjara,” pungkas Leonardus. (suf)