Lenterainspiratif.id | Situbondo – Satreskrim Polres Situbondo mengamankan delapan orang yang melakukan judi jenis dadu di salah satu rumah warga Dusun Pecaron, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Situbondo.
Pemilik rumah, Surapik dijerat dengan pasal 303 ayat 1 kedua KUHP, sedangkan tujuh orang penombok, mereka dijerat pasal 303 ayat 1 kedua subsider ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi mengatakan, bahwa delapan orang yang terlibat dalam perjudian tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sedangkan satu orang berinisial MT yang kabur saat penggerebekan, disebut-sebut sebagai bandarnya, masih dalam pengejaran ,” ujar AKP Dedhi Ardi, Kamis (25/8/2022).
Menurutnya, jika 8 orang tersebut terbukti berjudi di rumah Surapik, pemilik rumah yang menjadi tempat berjudi, mereka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp780 ribu, satu lembar beberan judi dadu, enam buah dadu, dan sebanyak sembilan unit sepeda motor. (Suf)