DaerahNasional

Darurat Corona, Kemendikbud Resmi Hapus UN 2020

×

Darurat Corona, Kemendikbud Resmi Hapus UN 2020

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi Ujian Nasional

Foto : Ilustrasi Ujian Nasional

Lenterainspiratif.com, JAKARTA — Mewabahnya virus covid-19 atau corona membuat pemerintah mengambil kebijakan penting. Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menghapus Ujian Nasional (UN) 2020.

Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaiful Huda mengatakan DPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sepakat pelaksanaan Ujian Nasional (UN). UN 2020 dihapus untuk melindungi siswa dari COVID-19.

“Dari hasil rapat konsultasi DPR dan Kemendikbud, disepakati jika pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan, untuk melindungi siswa dari COVID-19,” ujar Syaiful Huda dalam keterangannya, seperti dikutip Antara, Selasa (24/3/2020).

Untuk diketahui, jadwal UN SMA seharusnya dilaksanakan pada 30 Maret. Kemudian UN SMP dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang. Namun karena virus corona semakin mewabah, Huda mengatakan, DPR dan Kemendikbu sepakat UN 2020 ditiadakan.

“Penyebaran wabah COVID-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah COVID-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan,” ujar dia.

Kemendikbud saat ini mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN. Kendati demikian, lanjut Huda, opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).

“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah,” ujar dia.

Jika USBN via daring tidak bisa dilakukan, maka muncul opsi terakhir yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.

Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Pun juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.

“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapot dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor,” kata dia. (tim)