lenterainspiratif.com | Surabaya – Mantan nara pidana (Napi) Pria bernama, Moh. Nafar (40) asal Kampung Keplak RT. 003 RW. 003 Keurahan Morombuh, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan Madura. usai bebas karena progam Asimilasi Corona kembali berurusan dengan polisi.
Pelaku yang tinggal di Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur Gg. IV A, Kenjeran, Surabaya ini ditangkap Rabu 22 April 2020 pukul 15.00 WIB oleh unit Reskrim Polsek Semampir, Surabaya lantaran menyimpan sabu-sabu.
Kapolek Semampir Kompol Ariyanto Agus, Sabtu (25/4/2020) mengatakan bahwa Nafar ini dibekuk setelah unit Reskrim Polsek Semampir mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di daerah Jalan Tenggumung Surabaya diketahui adanya orang yang mencurigakan. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pria yang dicurigai itu, kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa sepoket sabu.
“Bukan hanya itu, dari pria yang baru bebas pada bulan Aoril ini juga ditemukan 1(satu) bilah pisau terselip pada pinggangnya,” kata Kapolek Semampir Kompol Ariyanto Agus.
Lanjut Kapolek Semampir, Dalam penyidikan awal, pelaku mengatakan bahwa barang tersebut dibeli seorang laki-laki bernama Iwan seharga Rp. 100.000.
Sedangkan pisau digunakan jaga-jaga karena pelaku juga kerap mengawal muatan barang ke Madura. Selanjutnya berikut barang bukti pelaku diamankan ke Polsek Semampir, guna proses hukum selanjutnya.
Barang bukti yang juga diamankan, 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram dan 1 (satu) sajam jenis pisau panjang.
Atas perbuatanya Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951. (fi)