Jombang, LenteraInspiratif.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan mantan Direktur Perumda Panglungan Wonosalam, Tjahja Fadjari (60), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bergulir senilai Rp 1,5 miliar. Dana tersebut sejatinya diperuntukkan bagi program pembibitan tanaman porang, namun tak pernah terealisasi di lapangan.
Penahanan dilakukan pada Jumat (23/5/2025) malam setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti. Tjahja langsung digiring ke Lapas Kelas IIB Jombang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
“Pinjaman ini diajukan tanpa persetujuan bupati dan tanpa rencana bisnis yang sah. Tidak ada bukti pembelian bibit, penanaman, ataupun penyaluran ke petani,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jombang, Dody Novalita.
Kasus ini bermula dari pengajuan kredit oleh Perumda Panglungan ke BPR UMKM Jatim. Namun dari hasil penyelidikan, penggunaan dana sepenuhnya fiktif.
Kepala Kejari Jombang, Nul Albar menyatakan, kerugian negara dalam kasus ini tergolong total loss. Tidak ada aset atau hasil usaha yang berhasil diselamatkan.
Tjahja dijerat Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.