Peristiwa

Dalang Tawuran Antar Remaja di Tambak Asri, Surabaya Masuk Bui

Tawuran
Rilis kasus tawuran antar remaja
Tawuran
Rilis kasus tawuran antar remaja

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Polisi akhirnya meringkus pelaku utama aksi tawuran yang dilakukan oleh dua kelompok pemuda di Tambak Asri, Krembangan, Surabaya yang menyebabkan satu orang remaja terluka.

Pelaku yang diamankan adalah FF (19) warga Genting, Kalianak, Surabaya. Ia dibekuk Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumah ibu tirinya di daerah Sidoarjo.

“Yang bersangkutan ini kami amankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam dari rekaman video maupun keterangan sejumlah saksi di TKP,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto, Selasa (5/4/2022).

“Saat kami amankan itu, yang bersangkutan sempat menangis. Tapi setelah kami tenangkan, akhirnya kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.

Anton menjelaskan, FF yang menebas korban MEF (16) dengan sebilah golok berukuran 35 cm tersebut diketahui adalah otak dari keributan tersebut. Ia telah merencanakan hal itu dan telah menyiapkan senjata tajam sebelum melakukan aksinya.

“Yang bersangkutan mengaku membacok korban sebanyak satu kali dan mengenai bagian tangan sampai terkapar. Setelah membacok itu, dia langsung kabur bersama teman-temannya,” jelasnya.

“Untuk korban, saat itu dievakuasi warga dan dibawa ke rumah sakit. Saat ini masih dalam perawatan,” imbuh Anton.

Mantan Kabag Ops Polrestabes Surabaya ini pun menegaskan akan melakukan pengembangan, mencari para pelaku yang terlibat tawuran tersebut.

“Ini sangat meresahkan. Kami akan terus lakukan patroli bersama jajaran untuk mengantisipasi aksi tawuran tersebut terulang kembali. Apabila kami temukan, kami akan lakukan tindakan maksimal,” tegasnya.

Dalam kasus ini polisi menyita golok sepanjang 35 Cm milik FF, jaket hoodie hitam, kemeja hijau dan celana jeans biru milik korban. Tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 80 UU nomor 35, yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.

Exit mobile version