Jawa TimurPeristiwa

Dalam Sehari Dua Acara Wisuda Picu Kerumunan Dibubarkan Polisi

×

Dalam Sehari Dua Acara Wisuda Picu Kerumunan Dibubarkan Polisi

Sebarkan artikel ini
Dalam Sehari Dua Acara Wisuda Picu Kerumunan Dibubarkan Polisi
kapolresta Mojokerto bersama kepala sekolah SMAN 1 Puri Kabupaten Mojokerto

Dalam Sehari Dua Acara Wisuda Picu Kerumunan Dibubarkan Polisi
kapolresta Mojokerto bersama kepala sekolah SMAN 1 Puri Kabupaten Mojokerto

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Dua acara wisuda di Kota Mojokerto dibubarkan secara paksa oleh Satgas COVID-19 Kota Mojokerto. Hal itu dikarenakan acara tersebut tidak memiliki izin dan dinilai menimbulkan kerumunan.

Pembubaran paksa tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, bersama petugas gabungan yang terdiri dari polisi, TNI dan Satpol PP. Dua acara yang dibubarkan yakni acara wisuda siswa SMAN Wringinanom, Gresik di Emerald Hall Hotel Ayola, Jalan Benteng Pancasila dan wisuda siswa SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto di Gedung Astoria Jalan Empunala.

pemberitahuan kepada Satgas COVID-19 Kota Mojokerto. Mereka hanya koordinasi dengan satgas di tingkat kecamatan. Sifatnya hanya koordinasi, bukan izin. Karena banyaknya masyarakat yang berkumpul tidak diizinkan sehingga kami lakukan pembubaran,” kata Deddy kepada wartawan di Gedung Astoria, Rabu (19/5/2021).

Sekitar 42 orang dari lokasi acara juga diamankan oleh Mapolres Mojokerto Kota, 42 orang tersebut terdiri dari pengelola Emerald Hall Hotel Ayola dan Gedung Astoria, panitia wisuda SMAN Wringinanom dan SMAN 1 Puri, serta kepala kedua sekolah negeri tersebut.

“Kami lakukan upaya paksa pembubaran dan pengambilan keterangan dari orang-orang yang bertanggungjawab. Sementara kedua gedung kami lakukan penutupan untuk keperluan pengambilan barang bukti,” terang Deddy.

Pembubaran paksa dua acara wisuda tersebut, lanjut Deddy, dilakukan karena memicu kerumunan di tengah pandemi COVID-19. Saat ini, Satreskrim Polres Mojokerto Kota menyelidiki tindak pidana terkait Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

“Ancaman hukumannya satu tahun penjara. Namun, kami lakukan penyelidikan dulu. Nanti akan kami informasikan kalau sudah ada tersangka,” jelasnya.

Tak sampai disitu saja tindakan tegas yang dilakukan pihak berwajib, Satpol PP Kota Mojokerto juga mencabut sertifikat layak operasi milik Emerald Hall Hotel Ayola dan Gedung Astoria, dan akan mengenakan denda sesuai Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020.

“Tahap awal Satpol PP Kota Mojokerto telah mencabut surat kelayakan operasi yang diberikan Satgas COVID-19. Selanjutnya akan ada denda yustisi,” pungkasnya. ( Diy)