Daerah

CV Araya Terancam Blacklist DPUPR Mojokerto, Diduga Pekerjaanya Tak Beres

Foto : tumpukan ugeter yang belum di kerjakan di sma 2 kota mojokerto
foto : selain robohkan pagar warga, proyek juga buat warga sulit masuk ke rumah

Mojokerto – Proyek normalisasi saluran air di Lingkungan Banjaranyar, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari diprediksi mulai memasuki fase kritis, pasalnya pengerjaan proyek sebesar Rp 391.965.000 tersebut masa pengerjaanya tinggal tujuh hari kedepan, atau pada tanggal 26 Desember 2019. Sementara hasil pekerjaan dilapangan jauh dari harapan.

Parahnya, CV Araya sebagai pemenang tender pengerjaan proyek normalisasi yang merobohkan pagar warga ternyata telah dua kali kena SP (surat peringatan) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Mojokerto. Celakanya, CV Araya dipercaya menjadi pelaksana pembangunan normalisasi saluran air di tiga titik berbeda.

“Hari Jumat 20 Desember besok kita layangkan teguran kedua. Teguran pertama sudah masuk pada tanggal 16 Desember lalu, ” ungkap Basuki Ismail, Pejabat Pembuat Teknik Kegiatan (PPTK) DPUPR Kota Mojokerto, Kamis (19/12).

Foto : tumpukan ugeter yang belum di kerjakan di depan  sma 2 kota mojokerto

Basuki mengungkapkan, dalam catatannya Konsultan Pengawas menyampaikan laporan ada keterlambatan 0.49% dari jadwal pelaksanaan rencana sebesar 84.63% hingga mengalami deviasi sebesar 84.14%. “Memang ada keterlambatan. Soal teguran, akan dilakukan sampai tiga kali. Kalau target tidak tercapai maka akan diajukan blacklist,” tegasnya.

Menurutnya, jika CV Araya tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak maka pihaknya akan menahan uang jaminan. “Kalau tidak selesai, maka uang jaminannya sebesar 30 persen akan hilang,” tandasnya lagi.
Ia juga mengatakan pihaknya tengah fokus pada pekerjaan CV Araya. Ia berharap support dan pressure Dinas akan membuat pelaksana bekerja lebih giat.

Kontrak pekerjaan CV Araya di Lingkungan Banjaranyar Gang 2-Karanglo adalah sebesar Rp 391.965.000. Sedangkan untuk pemasangan ugether Ngaglik-jalan Gotong Royong senilai Rp 417.900.000. Dan selebihnya adalah normalisasi saluran air Kalimati gang 3 dan 4 senilai Rp 434.135.000.

Disinggung soal adanya kerusakan pagar warga, Basuki mengatakan bahwa itu adalah tanggung jawab rekanan. “Soal kerusakan, itu tanggung jawab kontraktor. Kalau nggak ya bisa pidana itu. Silahkan dilaporkan polisi,” pungkasnya.

Dikonfirmasi lewat handphone, pihak CV Araya enggan berkomentar. Seorang yang mengaku sebagai petugas administrasi mengatakan jika ia akan menyampaikan konfirmasi media ke bosnya.

Warga Banjaranyar, resah. Proyek normalisasi saluran air di lingkungan itu tak kunjung rampung. Celakanya lagi, material tanah sisa kerukan got dibiarkan menutup separuh jalan yang baru selesai diaspal tersebut. Tak hanya itu, proyek tersebut kini menuai masalah. Pagar rumah Mulyono, warga Banjaranyar Gang 2 sepanjang 10 meter roboh akibat pengerukan saluran air. Pemilik toko pracangan yang bingung tersebut sedianya akan mengadukan persoalan ini ke Walikota Mojokerto untuk menuntut ganti rugi. (roe)

Kendati jelang tutup tahun, tidak nampak adanya pekerja di lokasi tersebut. Di gang tersebut hanya ada tumpukan sisa kerukan got yang dibiarkan terbengkalai di tengah jalan. Praktis kondisi ini membuat pengendara roda empat tak bisa lewat, kecuali pejalan kaki dan pengendara roda dua.

Sementara ratusan u ditch saluran ini dibiarkan menumpuk didepan SMAN 2. Wartawan pun hanya melihat hanya ada sekitar 13 u ditch saja terpasang di lokasi.
Tak hanya itu, akibat dari pengerukan tersebut warga di jalan tersebut tak bisa beraktivitas normal. Mereka tak bisa keluar atau memasukkan kendaraannya ke dalam rumah. Untuk masuk pekarangannya pun mereka harus loncat saluran air berukuran setengah meter yang dibiarkan tak ada jembatannya tersebut. (roe)

Exit mobile version