Lenterainspiratif.id | Bangkalan – Gara-gara mencuri rokok, parfum dan sejumlah uang di minimarket, remaja berinisial AG (17) warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan dibekuk polisi.
Kapolsek Kamal, AKP Andy Bahktera mengatakan pelaku melancarkan aksinya di sebuah minimarket yang terletak di sebuah area Pondok Pesantren Darunnajah. Aksi pencurian tersebut terekam dalam kamera CCTV.
“Pencurian itu diduga dilakukan malam hari saat minimarket tutup. Baru diketahui saat pagi, ketika pegawai toko sedang hendak menata barang display,” jelasnya, Jumat (17/3/2023).
Setelah petugas melakukan penyelidikan melalui kamera CCTV, tak lama kemudian pelaku berhasil diamankan.
“Sudah kami amankan saat di pelabuhan barat,” imbuhnya.
Setelah ditangkap, ternyata pelaku merupakan residivis kasus serupa. Bahkan, ia melakukan aksi pencurian di area Kamal sejak 2020 lalu.
“Dan di minimarket itu, pelaku sudah mencuri sebanyak tiga kali. Selain barang jualan, ia juga mencuri mesin air di tempat itu,” pungkasnya.
Akibat perbuatan itu, pelaku dituntut pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan berikut ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Suf)