Peristiwa

Curi Kotak Amal di 11 Lokasi, Pria di Magetan Diringkus Polisi

Maling kotak amal
Pelaku saat diperiksa polisi
Maling kotak amal
Pelaku saat diperiksa polisi

Lenterainspiratif.id | Magetan – Qrismontoro Rangga Putra (24), warga Kecamatan Panekan, Magetan diringkus polisi setelah mencuri kotak amal di 11 lokasi. Pria yang baru menjalani rumah tangga dua tahun ini nekat mencuri lantaran terhimpit masalah ekonomi.

Pria tersebut diketahui sehari-hari hanya bekerja serabutan dan lebih banyak menganggur.

Kasat Reskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto mengatakan, pelaku ditangkap usai mendapatkan informasi pencurian kotak amal yang sempat terekam kamera CCTV dan beredar di media sosial.

“Jadi pelaku merupakan tersangka pencurian kotak amal atas laporan warga dan diunggah di media sosial Facebook. Kita lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” kata Rudy, Kamis (19/5/2022).

Diketahui aksi pencurian dilakukan oleh pelaku terakhir kali dilakukan di sebuah Musala Al Asror pada 27 April 2022.

“Dari pengakuannya sudah 11 kotak amal di tempat berbeda dengan total lebih dari Rp 1 juta. Terakhir di Musala Panekan 27 April 2022,” terang Rudy.

Menurut Rudy, pencurian kotak amal itu dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sebab selama 2 tahun menikah ia hanya bekerja serabutan dan banyak menganggur.

“Jadi pelaku mengaku nekat mencuri karena kebutuhan ekonomi dan baru membina rumah tangga sekitar dua tahun. Belum memiliki anak,” jelas Rudy.

Selanjutnya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara.

Exit mobile version