Lenterainspiratif.id | Surabaya – Seorang pria berinisial M (41) warga Kapasari, Kecamatan Genteng diamankan polisi usai terpergok mencuri kabel sepanjang 37 meter.
Kapolsek Gubeng Kompol Sodik mengatakan, pelaku diringkus oleh petugas yang saat itu sedang patroli di Jalan Kertajaya pada Selasa (20/9/2022), sekitar pukul 01.30 WIB.
“Anggota melihat seorang pria yang mencurigakan sedang menaikkan kabel warna hitam yang isinya tembaga ke atas becak miliknya,” kata Sodik, Kamis, (21/9/2022).
Pada saat yang bersamaan, petugas DLH Pemkot Surabaya yang mengejar pelaku ke lokasi. Kepada polisi petugas mengatakan bahwa kabel yang dicuri itu adalah milik Pemkot Surabaya.
“Setelah kami lakukan interogasi kepada yang bersangkutan. Pelaku mengakui perbuatannya dan sering mengambil kabel yang berada di pembangunan gorong-gorong,” ungkap Sodik.
Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Polsek Gubeng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian berulang kali.
“Dari pengakuan sudah lebih dari satu kali, dan pernah menjual kabel-kabel itu dengan keuntungan sekitar Rp 7 juta,” tandas Sodik.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni kabel warna hitam sepanjang 37 meter. 1 unit becak, gergaji, tang dan juga linggis. Atas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terancam di jerat Pasal 363 KUHP. (Fi)