HukumKriminal

Curi Kabel Di PT Motasa Dua Warga Sumbertugu Di Amankan Petugas

×

Curi Kabel Di PT Motasa Dua Warga Sumbertugu Di Amankan Petugas

Sebarkan artikel ini
foto : barang bukti pencurian kabel

foto : barang bukti pencurian kabel

Mojokerto – Salianto (51) dan Farida Abdi Wibowo (32) warga Dusun Sumbertugu Desa Tangunan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto di amankan petugas Unit Reskrim Polsek Bangsal pada Sabtu (08/09/2018) lantaran jadi pelaku tindak pidana pencurian kabel NYY PT Motasa di Dusun Pendowo, Desa Ngrowo, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

AKP Zainal Abidin, Kasubbag Humas Polres Mojokerto menjelaskan mereka menjalankan aksinya Jumat (07/09/2018) sekitar pukul 16.30 WIB. “Kedua tersangka mencuri kabel NYY yang terpasang di panel PT Motasa,” jelasnya.

Kabel NYY berukuran 150 mm berwarna hitam dengan panjang 3,25 meter dicuri dua tersangka saat bekerja memasang kabel itu di pabrik PT Motasa. Mereka mencuri kabel itu dengan cara dipotong memakai gergaji.

“Keduanya memasukkan kabel NYY itu kedalam tas ransel merek Alto berwarna hitam dan membawa keluar melalui pintu penjagaan pos security. Petugas security mengetahui keduanya mengambil kabel setelah dilakukan pemeriksaan,” tambahnya Senin (10/09/2018).

Pihak PT Motasa melaporkan kejadian pencurian itu ke Polsek Bangsal untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dari kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan Barang bukti berupa satu  buah tas warna hitam, satu buah gergaji besi dan kabel NYY ukuran 150 mm panjang 3,25 meter warna hitam.

“Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.650.000 juta. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ke 4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tandasnya. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id