
SURABAYA – Naas nasib yang dialami oleh Atim (40) dan Agus Kurniawan (24) yang tinggal di Jalan Sawunggaling Joyoboyo 1/23 Surabaya, Jawa Timur ini. Pasalnya, kakak beradik ini dijebloskan ke penjara lantaran telah melakukan pencurian handphone di Mal Tunjungan Plaza (TP) 4, tepatnya di Kafe Barista lantai 1.
“Kakak adik ini spesialis mencuri di mal-mal, “ujar Kapolsek Tegalsari Surabaya, Kompol David Triyo Prasojo, Minggu (17/2/2019).
Awalnya, kakak beradik ini ditangkap atas dasar polisi melakukan lidik serta mengumpulkan bukti-bukti dari rekam Closed-circuit television (CCTV). Dari rekaman itulah pihaknya tidak kesulitan mencari tersangka, dalam sepekan dilakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Akhirnya anggota tim anti bandit berhasil meringkus kedua pelaku yang berstatus kakak adik ini.
Modus aksi pencurian yang dilakukan oleh kakak beradik itu, berpura-pura sebagai pengunjung mall. Disana mereka mendatangi beberapa stan jualan untuk melihat-lihat sambil mencari sasaran. Disaat ada barang yang ditinggal sembarangan, baik milik pengunjung maupun milik penjaga stan, kedua tersangka mulai merencanakan aksi pencurian.
“Aksinya sudah tiga kali, dan uang hasil pencurian dibagi, “cletuknya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas, pelaku mengaku hasil kejahatannya di jual di pasar maling Wonokromo dan uang hasil penjualan HP tersebut, pelaku berdalih untuk biaya mengoati ibunya yang sedang sakit.
“Sedangkan pelaku (Agus), merupakan residivis pernah dipenjara selama 8 bulan dalam kasus curat, “pungkasnya. (kus)