GRESIK – Sungguh kurang terpuji perbuatan yang dilakukan oleh Amin Altar Rinto M (34) asal Jalan Karah V/15 Jambangan, Surabaya. Sebab, akibat mencuri handphone milik Abdul Kadir (31) asal Tambak mayor, Asemrowo, Surabaya, yang tak lain adalah rekan kerjanya, sehingga atas perbuatannya itu, dirinya meringkuk di balik jeruji.
Terungkapnya kasus pencurian ponsel ini berawal saat korban Abdul Kodir yang kehilangan ponsel dan menginterogasi rekan kerjanya yang bernama Heri. Dari hasil interogasi itu, selanjutnya korban melaporkan kasus ini ke Polsek Driyorejo.
Setelah melaporkan kejadian itu, akhirnya di putar kembali CCTV yang berada dimana mereka bekerja. Setelah dikenali ciri-ciri pelaku, polisi mengerucut pada diri Rinto. Selanjutnya, polisi langsung mendatangi rumah pelaku di Jalan Karah Agung Surabaya. Namun, saat akan diamankan, Amin Altar Rinto tertidur lelap di rumahnya.
Usai diamankan dan dibawa ke Polsek Driyorejo, pelaku mengakui perbuatannya mencuri ponsel milik rekan satu kerjanya.
“Dari hasil pemeriksaan memang tersangkanya adalah Amin Altar Rinto. Sebab, berdasarkan saksi-saksi serta kamera CCTV tersangka yang mengambil ponsel milik Abdul Kodir, “terang Iptu Igo Akbar, Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik, Jumat (12/10/2018).
Igo menambahkan, tersangka Rinto mengaku mencuri handphone tersebut, karena sudah lama mengincar ponsel milik Abdul Kodir. “Mau hanya iseng saja karena tidak ada orang yang tahu, “tutupnya. (med)