Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Seorang pedagang keliling dibekuk Unit Reskrim Polsek Pandaan, Pasuruan lantaran mencuri handphone di dalam rumah korbannya. Diketahui pelaku pernah di penjara pada tahun 2021 lalu atas kasus yang sama.
Pelaku adalah M Saupi Pribadi (58) warga Dusun/Desa Wonokerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korbannya adalah Ani Setyaningsih (35), warga Toyoarang, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
“Tersangka kami amankan karena terbukri melakukan pencurian HP di wilayah hukum kami,” jelas Kanit Reskrim Polsek Pandaan, Iptu Budi Luhur, Senin (28/2/2022).
Budi mengatakan, jika pelaku dibekuk di Kecamatan Rembang saat sedang berjualan pada (25/2/2022) pukul 18.30 WIB.
“Dari penangkapan itu, kami mengamankan HP Oppo A15 milik korban,” jelasnya.
Di hadapan penyidik, Saupi mengaku mencuri HP pada pukul 06.00 WIB. Ia masuk ke dalam rumah korban melalui pintu tengah.
Kemudian ia masuk ke dalam kamar dan mengambil HP yang tergeletak di atas ranjang, dan kabur melalui jalan semula.
“Tersangka mengaku sudah 6 kali melakukan pencurian serupa di wilayah Kecamatan Pandaan. Modusnya ia berkeliling saat jualan sambil mencari target pencurian,” tandasnya. (Suf)