
lenterainspiratif.id | Mojokerto – Danang (18) penganiayaan orang tua kandung serta adiknya dengan menghantamkan palu, mengaku tega menganiaya kedua orang tuanya dan adiknya lantaran merasa selalu disalahkan. Aksi kejam danang dilakukan saat keluarganya sedang tidur.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, kejadian ini berawal dari tersangka Danang Marco Pambudi (18) pulang dari warung kopi pada Selasa (30/3) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, dia bertemu dengan bapaknya, Sugianto (51) yang sedang menonton TV di ruang keluarga rumah mereka di Dusun Ngumpak, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar.
“Tersangka diminta bapaknya membeli mi untuk makan malam. Kemudian tersangka makan bersama bapaknya,” kata Dony saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Kamis (1/4/2021).
Usai makan malam, lanjut Dony, Danang masuk ke kamar tidurnya. Remaja putus sekolah itu tiduran sambil mendengarkan musik di ponselnya. Barulah pada Rabu (31/3) sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka bangun untuk mencari palu di gudang belakang rumahnya.
Saat itu, bapaknya tidur pulas di ruang keluarga bersama adik kandungnya, Dayung Rahmad Adi Santoso (8). Sedangkan ibu kandung tersangka, Tatik Kuswatun (48) tidur di dalam kamar.
“Tersangka menghujamkan palu ke kepala bapaknya sekali. Kemudian tersangka masuk ke kamar ibunya, memukul kepala ibunya 4 kali sampai tidak bergerak lagi,” terangnya.
Saat kembali ke ruang keluarga, Danang melihat Sugianto berusaha bangkit. Residivis kasus pencabulan anak ini empat kali memukul kepala bapak kandungnya itu memakai palu yang sama.
“Adiknya di sebelah bapaknya tiba-tiba bangun, dipukul 2 kali oleh tersangka,” ungkap Dony.
Akibat aksi keji Danang, Sugianto menderita 5 luka di kepala belakang hingga kondisinya kritis. Dayung juga kritis karena dua luka pada kepala sebelah kanan. Sedangkan Tatik menderita luka di pelipis mata kanan dan kening.
Puas menganiaya keluarganya, Danang mencuri uang Rp 3,2 juta dari dompet bapaknya. Anak kedua dari tiga bersaudara pasangan Sugianto dan Tatik ini pergi ke warung kopi di Jalan Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka menggunakan uang bapaknya untuk membeli jaket, kaus, sepatu dan tas pinggang. Danang lantas ke Terminal Kertajaya, Mojokerto untuk naik bus menuju ke Solo, Jateng.
Kini Danang harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Dia disangka dengan pasal 44 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasal 367 KUHP. Hukuman 10 tahun penjara sudah menantinya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku sakit hati dengan kedua orang tuanya. Karena sejak kecil kerap dibanding-bandingkan dengan anak tetangganya. Dia juga cemburu dengan adik kandungnya yang lebih disayang bapak dan ibunya.
Sebelumnya diberitakan, Pelaku penganiayaan orang tua kandung serta adiknya dengan menghantamkan palu, mengaku tak menyesal atas perbuatanya.
Kelakuan Danang (18) mengaku tega menganiaya kedua orang tuanya dan adiknya lantaran merasa selalu disalahkan. Setelah menganiaya, remaja putus sekolah ini sempat mencuri uang dari dompet bapaknya untuk kabur ke Solo, Jateng.
Penganiayaan tersebut dilakukan Danang di dalam rumahnya di Dusun Ngumpak, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto pada Rabu (31/3) sekitar pukul 01.30 WIB. Tanpa belas kasihan, remaja putus sekolah ini memukuli kepala bapak, ibu dan adik kandungnya memakai palu.
Para korban adalah Sugianto (51), Tatik Kuswatun (48) dan Dayung Rahmad Adi Santoso (8). Danang merupakan anak kedua dari tiga bersaudara pasangan Sugianto dan Tatik.
Setelah puas melampiaskan sakit hatinya, Danang mengambil uang Rp 3,2 juta dari dompet di saku celana bapaknya. Selanjutnya, tersangka pergi ke warung kopi di Jalan Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
“Tersangka mengambil uang dari dompet bapaknya Rp 3,2 juta, lalu dia ngopi sampai pukul 06.00 WIB,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander saat jumpa pers di kantornya, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Kamis (1/4/2021). ( dan )