Perkara ini menjadi pujulan besar bagi Siti dan kedua anaknya. Selain tekanan mental karena ia diceraikan tanpa sepengetahuannya, Siti dan kedua anaknya harus tinggak di kontrakan karena rumahnya dijual sudah suami.
“Anak kami menjadi korban. Anak kedua sakit dan butuh kontrol rutin. Pensiun suami saya dibawa suami, kami bertiga hidup di kontrakan. Mereka tega mendzolimi kami,” ungkap Siti.
Hingga pada akhirnya, Siti melaporkan Didik Urip Widodo (72) salah satu saksi dalam kasus perceraiannya ke Polres Mojokerto Kota dengan tuduhan keterangan palsu dibawah sumpah. Selain itu, dua pengacara suaminya, inisial AKD dan EA juga dilaporkan dengab delik yang sama.
Didik sekarang sudah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di PN Mojokerto, sementara dua lainya yang berstatus pengacara masih dalam penyelidikan.