HukumJawa TimurKriminal

Cerita Para Ibu Terdakwa Pengeroyokan Pesilat di Jetis : Anak Kami Korban Salah Tangkap

×

Cerita Para Ibu Terdakwa Pengeroyokan Pesilat di Jetis : Anak Kami Korban Salah Tangkap

Sebarkan artikel ini
Pengeroyokan Anak
Suasana sidang kasus pengeroyokan pesilat di PN Mojokerto (foto: Humas Kejari Kota Mojokerto)

Sebelumnya, JPU Kota Mojokerto telah membacakan tuntutan untuk para terdakwa. Untuk para terdakwa dewasa, dituntut 8 bulan pidana sementara terdakwa anak dituntut 3 bulan pidana.

 

Atas tuntutan tersebut, para ibu korban mengaku keberatan. Sebab mereka meyakini jika anak-anak mereka tidak pernah melakukan tindakan pengeroyokan tersebut.

 

“Ya keberatan sebenarnya, soalnya anak kami tidak pernah melakukan itu (pengeroyokan),” ucap NS (39) salah satu ibu terdakwa anak.

 

 

Selain itu, ia juga berharap kebijaksanaan majelis hakim agar memvonis bebas dan menyatakan para terdakwa tidak bersalah. Sebab menurutnya, anaknya tidak pernah melakukan tindakan pengeroyokan ataupun pemukulan.

 

“Saya harap hakim bijaksana dan membebaskan anak saya. Kasihan anak saya masa depannya terancam. Karena kalau dinyatakan bersalah, kedepannya akan susah mencari kerja karena catatan SKCK-nya. Padahal habis ini sudah lulus,” pungkasnya.

 

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Pidel Kastro Hutapea mengatakan jika perkara kasus pengeroyokan pesilat di Kecamatan Jetis, Mojokerto telah memasuki akhir persidangan. Besok (29/2/2024), sidang perkara tersebut bakal digelar dengan agenda penyampaian duplik dari terdakwa atas replik JPU.

 

“Pada intinya mulai dari pledoi hingga duplik, para terdakwa memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto memberi putusan yang seadil-adil bagi para anak dan para terdakwa,” ucapnya.

 

Pidel Kastro menuturkan, para terdakwa selalu bersama 17 teman-temannya. Namun ia heran kenapa Polres Mojokerto hanya menahan 6 orang.

 

“Sejak awal mereka 23 orang selalu bersama dan tidak pernah terpisah. Tapi kenapa yang ditahan 6 orang, lainnya disuruh pulang,” tuturnya.

 

Oleh karena itu, PH para terdakwa berharap kepada Yang Mulia Hakim dan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto memberikan vonis bebas.

“Kami sudah mencoba meyakinkan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, dengan menghadirkan saksi-saksi dari 23 orang tersebut di muka persidangan. Semoga beliau bisa memberikan vonis seadil-adilnya,” pungkasnya. (diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *