Sumatera Utara

Cemari Lingkungan, Pembangunan PLTKMH Harus Diberhentikan

×

Cemari Lingkungan, Pembangunan PLTKMH Harus Diberhentikan

Sebarkan artikel ini

Rapat koordinasi
Pemberhentian sementara PLTMH

Lenterainspiratif.id | Pakpak Bharat – Pemerintah Pakpak Bharat kurang tegas dalam menyikapi permasalahan proyek pembangunan pltmh,tidak sesuai dengan PP no 22 tahun 2021.

Pada tanggal 19 mei 2022, Audensi mahasiswa bersama dprd komisi II dan dihadiri oleh pihak PT.SEL, Kabag Hukum, Dinas PTSP, Dinas Perkim.

Hasil rapat yaitu pemberhentian sementara dalam waktu yang tidak ditentukan atas aktivitas pembangunan PLTMH oleh PT.SEL (Desa Pardomuan, dusun 3 Lae Mbulan) karena melakukan pencemaran lingkungan kawasan lae ordi. Disepakati dan ditanda tangani oleh pihak dprd komisi II, pihak Humas PT. sel dan forum mahasiswa. Tidak lupa, kabag hukum juga menyatakan bahwa PT.SEL sudah melanggar hukum.

Pada hari itu juga Instansi SATPOL PP langsung datang kelokasi untuk memberhentikan aktivitas dan membuat tanda garis segel pemberhentian dilokasi pembangunan.

Pada tanggal 22 mei 2022, Pihak PT.SEL melanggar kesepakatan yang sudah dibuat dengan melakukan kembali aktivitas pekerjaan dimalam hari. Aktivitas tersebut ditindak langsung oleh SATPOL PP kab pakpak bharat dilokasi pembangunan (pukul 23.00 waktu setempat).

Pemberian pertama surat pemberhentian sementara aktivitas pembangunan PLTMH oleh PT.SEL dari Pemerintah kab. Pakpak bharat pada tanggal 1 juni 2022.

Berdasarakan pelanggaran kesepakatan bersama oleh PT.SEL, Pada tanggal 9 juni 2022 Mahasiswa dan pemuda turun berdemonstrasi langsung ke lokasi pembangunan PLTMH didesa pardomuan dengan tuntutan penegasan PP NO 22 TAHUN 2021 tentang lingkungan hidup serta meminta PT.SEL mengganti rugi atas kerugian yang sudah dialami oleh masyarakat pengguna lae ordi akibat pembangunan tersebut. Tuntutan tersebut diserahkan dan diterima serta ditanda tangani oleh Staf PT.SEL (Pak Boangmanalu) akan diajukan kepada pimpinan PT.SEL dalam waktu konfirmasi selama 2 minggu. Namun, pihak mahasiwa meminta waktu konfirmasi selama 1 minggu dan apabila tidak ditanggapi, maka mahasiswa akan melakukan aksi demonstrasi lagi dilokasi pembangunan tersebut.

Pada tanggal 11 juni 2022, Pihak PT.SEL kembali kedapatan melakukan aktivitas pemangunan dan air sungai lae ordi kembali keruh.

Dalam hal ini, pada tanggal 13 juni 2022, Mahasiswa melakukan audensi pertama ke bupati kab pakpak bharat perihal tentang Mempertanyakan sikap ketegasan pemkab pakpak bharat dalam hal pemberhentian aktivitas pembangunan PT.SEL yang masih beroperasi.

Dalam rapat ini, dihadiri langsung oleh sekda kab. Pakpak bharat (Jalan berutu), Dinas PTSP dan instanai SATPOL PP. Izin-izin administrasi PT.SEL masih dalam proses. Padahal pembangunan sudah berjalan sejak bulan Februari 2022. Dalam keputusan rapat ini, Pemkab akan memberikan kembali surat pemberhentian ke 2 kepada pihak PT.SEL, apabila masih dilanggar, Pemkab akan melakukan tindakan selanjutnya.

Dalam hal ini, mahasiswa berpendapat bahwa pemkab kurang tegas menghentikan aktivitas pembangunan PLTMH oleh PT.SEL dikarenakan adanya pelanggaran-pelanggaran yang Dilakukan PT.SEL.

Sebagai catatan, izin-izin PT.SEL masih dalam proses pengurusan. Akan tetapi, PT.SEL sudah beroperasi sejak februari 2022 lalu.(tim)