Mojokerto, LenteraInspiratif.id — Polisi akhirnya menetapkan RF sebagai tersangka dalam kasus kematian tragis Mukhamat Alfan (18), pelajar SMK Raden Rahmat Mojosari. Alfan tewas setelah dikejar ketakutan hingga lompat ke Sungai Brantas.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengungkapkan, peristiwa bermula dari gesekan saat bermain futsal. Pada Jumat, 2 Mei 2025, Alfan bersama Samsul Arifin dan R (teman korban) bermain futsal di Mojosari. Di tengah permainan, R dan Samsul bersitegang hingga berkelahi di pinggir pabrik Sosro.
“Perkelahian itu disaksikan langsung oleh korban. Setelahnya mereka pulang ke rumah masing-masing,” jelas AKP Nova, Senin (16/6/2025).
Keesokan harinya, Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, RF yang merupakan paman dari R, mendatangi rumah Teguh (kakak kelas korban), mencari Samsul. Siangnya, RF dan Teguh menuju sekolah, menemukan Samsul yang sedang bersama Alfan.
Tanpa banyak bicara, RF membawa keduanya ke rumah R. Di sanalah ancaman dilontarkan. “Di depan rumah, RF mengeluarkan kata-kata intimidatif yang membuat Samsul dan Alfan panik,” beber AKP Nova.
Ketakutan, kedua pelajar itu melarikan diri ke arah Sungai Brantas. “RF sempat mengejar mereka. Di lokasi, ditemukan barang milik Alfan berupa tas dan sepatu,” tambah AKP Nova.
Namun malang bagi Alfan. Setelah pelarian itu, dia menghilang. Jenazahnya baru ditemukan Senin, 5 Mei 2025, mengambang di Sungai Brantas.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa, sepeda motor yang digunakan tersangka untuk membawa korban, tas sekolah milik Alfan, sepatu hitam yang dikenakan korban.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah saksi kunci, termasuk teman korban, wali kelas, kakak kelas, keluarga korban, serta ahli pidana dan forensik.
“Semua bukti yang terkumpul sudah cukup untuk menjerat RF sebagai pihak yang menyebabkan Alfan dalam kondisi terdesak hingga berujung pada kematian,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka R dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. RF terancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.