
lenterainspiratif.id | Jombang – Maraknya peredaran rokok ilegal yang ada di Kabupaten Jombang, khususnya, membuat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jombang, mengambil langkah tegas. Buktinya, pihak Diskominfo Jombang, tak henti-hentinya menggelar sosialisasi terkait ketentuan dan peraturan perundang-undangan dibidang cukai pada masyarakat melalui desa-desa yang ada di kota santri (Sebutan Kabupaten Jombang,red). Salah satunya adalah di Desa Pandan Blole, Kecamatan Ploso, pada Rabu (17/03/2021).
Budi Winarno, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang, melalui Sekretaris Dinas, Samsul Huda mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pencerahan sekaligus meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok illegal.
“Saya berharap, sosialisasi ini tidak berhenti disini. Dan sampaikan ke tetangga yang lain agar semua paham, mari kita cegah rokok illegal untuk penerimaan negara. Karena pajak cukai juga akan dikembalikan lagi ke masyarakat, “kata Samsul Huda, Sekretaris Diskominfo Jombang, di sela kegiatan sosialisasi.
Pemerintah tidak melarang masyarakat merokok. Namun, masyarakat juga diharapkan bisa menjadi sarana komunikasi kepada masyarakat serta memperkuat sinergi dalam memberantas rokok ilegal. Agar kebocoran dapat diminimalisir dan tentunya penerimaan anggaran dari sektor pajak semakin meningkat.
“Kita tidak melarang masyarakat untuk tidak boleh merokok, tapi kalau merokok jangan di tempat umum ada tempatnya, dan tidak apa apa nglinting dewe di rokok dewe (bikin rokok sendiri dan dihisap sendiri, red) pokoknya tidak di jual, kalau dijual itu namanya melanggar. Karena tidak ada pita cukai atau pajaknya. Saya yakin meskipun peredaran rokok illegal saat ini sudah berkurang, namun harus terus kita cegah secara terus menerus, karena meskipun kebocoran itu sedikit, lama – lama akan menjadi banyak dan itu akan mengurangi penerimaan negara, “tandasnya.
Terpisah, Hartoyo Mulyono, perwakilan dari kantor bea cukai Kediri, memaparkan, untuk alokasi DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) tahun 2021 untuk Kabupaten Jombang sebesar Rp. 37.401.427.000,- ,sedikit mengalami penurunan dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp. 43.303.444.000,-. Penurunan anggaran DBHCHT untuk tahun ini, karena pandemic Covid 19.
“Prioritas penggunaan DBHCHT secara keseluruhan dibagi 3 bidang diantaranya 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat meliputi program pembinaan lingkungan sosial dan program peningkatan kualitas bahan baku. Sedangkan 25% untuk bidang penegakan hokum meliputi program pembinaan industry, program sosialisasi ketentuan dibidang cukai dan program pemberantasan barang kena cukai illegal. Dan yang 25% lagi untuk bidang kesehatan meliputi program pembinaan lingkungan sosial, “jelasnya.
Sementara itu, untuk ciri-ciri rokok ilegal yaitu, rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai pada bungkus rokok.
“Atau dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan. Rokok yang diedarkan dari produksi pabrik yang belum mempunyai NPPBKC Rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan dilekati pita cukai, namun pita cukainya palsu atau dipalsukan, sudah pernah dipakai (bekas), tidak sesuai peruntukkan. Misalnya, pita cukai untuk rokok golongan SKT tapi dilekatkan pada rokok dengan golongan SKM sehingga tidak sesuai tarif cukainya. Serta tidak sesuai personalisasi, misalnya pita cukai untuk perusahaan A tapi digunakan untuk perusahaan B, “pungkasnya. (nugroho/adv)