
Lenterainspiratif.id | Jakarta – Dimasa pandemi COVID-19 ini anda dapat dengan mudah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan melakukan online, pendaftaran BPJS ketenagakerjaan yang dilakukan secara online ini diakui lebih mudah, cepat, dan efisien karena tak membutuhkan waktu lama.
Karena untuk mendaftar BPJS ketenagakerjaan secara online anda hanya perlu mengakses halaman web BPJS di http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Bagi pekerja, biasanya sudah didaftarkan kepersertannya oleh pemberi kerja atau perusahaan. Namun bagi peserta mandiri, daftar BPJS Ketenagakerjaan harus dilakukan secara mandiri atau dilakukan sendiri.
Dengan bergabung ke BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda bisa masuk dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).
Untuk dapat mendaftar BPJS ketenagakerjaan anda tak harus menjadi karyawan sebuah perusahaan, meskipun anda bekerja sebagai pekerja sektor informal atau wirausaha anda juga dapat mendaftar BPJS ketenagakerjaan.
Untuk dapat mendaftar BPJS ketenagakerjaan secara mandiri anda hanya perlu menyiapkan persyaratan sebagai berikut :
1. Surat izin usaha dari kelurahan setempat.
2. Salinan KTP masing-masing pekerja.
3. Salinan KK / Kartu Keluarga masing-masing pekerja.
4. Pas foto warna masing-masing pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.
Kemudian untuk cara daftarnya anda dapat dapat melakukan hal sebagai berikut :
1. Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan ini
http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ (daftar online BPJS Ketenagakerjaan
)
2. Kemudian lihat pada pojok kanan atas dan pilih menu “Daftarkan Saya”. Disana akan ada tiga pilihan, pilih “Individu (Pekerja BPU).
3. Setelah itu Anda akan diminta untuk mengisi 4 langkah registrasi yakni Informasi Pekerja, Profil Pekerja, Konformasi Pendaftaran, Pembayaran.
4. Bisa seluruh proses registrasi telah anda selesai maka pendaftaran online pun telah selesai. Anda kemudian dapat membawa seluruh dokumen yang diminta ke kantor BPJS ketenagakerjaan terdekat. ( yan )